Jumat, 24 Juni 2011

TERBELENGGU STRUKTUR

TERBELENGGU STRUKTUR[1]
Oleh: Andi Wijaya

Tahun ini, Pemasyarakatan genap berusia 47 tahun. Sebuah usia yang seharusnya menunjukkan kematangan dan kedewasaan sebuah entitas. Namun, benarkah demikian? Fakta empiris menunjukkan hal yang sebaliknya. Kematangan dan kedewasaan masih belum sepenuhnya menjadi bagian integral dalam tubuh Pemasyarakatan. Pemasyarakatan masih (selalu) belum “besar” dan (dianggap) belum mampu berjalan di atas kaki sendiri sehingga perlu selalu dititah.
Pemasyarakatan yang masih tetap “kecil” diusianya yang seharusnya sudah dewasa dikarenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhinya. Dan ironisnya, faktor-faktor determinan tersebut lebih banyak berada di luar kendali organisasi Pemasyarakatan. Salah satu faktor dominan yang menjadikan Pemasyarakatan tetap kecil adalah karena kusutnya struktur organisasi Kementerian Hukum dan HAM, tempat Pemasyarakatan bernaung.
Mari kita cermati bersama! Jika kita lihat struktur organisasi yang ada sekarang, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak mempunyai garis komando yang jelas terhadap Lapas, Rutan, Bapas, dan Rupbasan (UPT Pemasyarakatan). Secara administrative, UPT Pemasyarakatan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dimana Kepala Kantor Wilayah bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Lalu bagaimana hubungan structural antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan UPT Pemasyarakatan? Jawabnya: TIDAK JELAS. Walaupun sudah dibentuk Divisi Pemasyarakatan di setiap Kantor Wilayah yang tujuannya menjembatani pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan, namun tetap saja hubungan strukturalnya tidak jelas. Karena Kepala DIvisi Pemasyarakatan pun berada di bawah kendali Kepala Kantor Wilayah, bukan di bawah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Mungkin hanya satu yang JELAS, yaitu ketika terjadi permasalahan di UPT Pemasyarakatan maka yang DIPERSALAHAKAN DAN DISUDUTKAN oleh masyarakat adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bukan Sekretariat Jenderal. Bahkan, jika ada yang dituntut untuk mundur dari jabatan maka yang dituntut mundur adalah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bukan Sekretaris Jenderal. Inilah potret tentang ketidakkonsistenan antara struktur organisasi dengan pertanggungjawaban kinerja. Padahal, jika kita ingin konsisten (walaupun konsisten dalam kekeliruan) dengan model struktur organisasi yang sudah dibangun (integrated system), maka apabila terjadi permasalahan di UPT Pemasyarakatan, menjadi wajib hukumnya bagi Sekretaris Jenderal (dan Kepala Kantor Wilayah) untuk langsung tunjuk tangan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Namun sebenarnya hal yang paling elegan untuk dilakukan oleh petinggi Kementerian Hukum dan HAM (daripada memaksakan hal yang tidak seharusnya dilakukan) adalah segera melakukan pembenahan struktur organisasi. Karena bagaimanapun, struktur organisasi dengan memaksakan model integrated pada Kementerian Hukum dan HAM adalah salah kaprah dan bahkan melanggar aturan. Mengapa demikian?
Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Pasal 27 ayat (2) menyebutkan bahwa, Susunan organisasi Kementerian terdiri atas unsur :
a.       pemimpin, yaitu Menteri;
b.      pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal;
c.       pelaksana, yaitu direktorat jenderal;
d.      pengawas, yaitu inspektorat jenderal; dan
e.       pendukung.
Dengan demikian, sangat jelas peran dari masing-masing unsur dalam kementerian. Sekretariat jenderal adalah unsur pembantu menteri, bukan unsure pelaksana karena yang menjadi unsure pelaksana adalah DIrektorat Jenderal, sedangkan inspektorat jenderal menjalankan peran pengawasan.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian mempertegas ketentuan yang termuat dalam Peraturan Presiden sebagaimana disebutkan di atas. Dalam Pasal 2 ayat (1) Permenpan ini disebutkan bahwa: UPT Kementerian atau LPNK berada di bawah Direktorat Jenderal/Badan/Deputi/Direktorat/Pusat sesuai dengan ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Dengan mengacu pada kedua peraturan tersebut maka seharusnya (bahkan wajib hukumnya) bahwa UPT Pemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bukan kepada Sekretaris Jenderal.
Sehingga ke depan, Kementerian Hukum dan HAM seharusnya tidak hanya mempunyai Kantor Wilayah Kementerian tetapi juga dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal. Kantor Wilayah Kementerian adalah unit kerja yang akan menjalankan tugas-tugas kementerian di luar direktorat jenderal teknis. Sedangkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal  adalah unit kerja yang akan menjalankan tugas Direktorat Jenderal yang mempunyai UPT di wilayah, seperti Pemasyarakatan dan Imigrasi. Dengan adanya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal maka akan menjadi jelas jalur pertanggungjawaban kinerja antara UPT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal selaku Unit Utama yang menjalankan fungsi teknis.
Jika kita tetap membiarkan struktur organisasi Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang maka sebenarnya kita tidak pernah dapat menyelesaikan semua permasalahan yang mengendap dalam tubuh Kementerian ini. Karena sebenarnya, salah satu sumber yang menyebabkan Kementerian ini tidak pernah beranjak untuk maju dan besar adalah kusutnya struktur organisasi. Pada tataran lain, jika kita tetap membiarkan struktur organisasi Kementerian ini tetap begini adanya maka sebenarnya dapat dikatakan bahwa Kementerian kita berada pada posisi yang tidak taat hukum. Jika demikian, masih pantaskah kita disebut sebagai Kementerian Hukum dan HAM kalau ternyata kebijakan yang ditetapkan nyata-nyata tidak taat hukum. Menyedihkan!!!


[1]Tulisan ini hanya merupakan bentuk keprihatinan atas lemahnya posisi pimpinan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap Lapas, Rutan, Bapas, dan Rupbasan yang konon katanya merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan tetapi nyatanya tidak berada di bawah komando Pemasyarakatan. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selalu menjadi kambing hitam atas karut marut yang terjadi di UPT Pemasyarakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar