Senin, 20 Juni 2011

Hasil Konferensi Kepenjaraan Lembang Bandung

Dalam sejarah Pemasyarakatan, Konferensi Kepenjaraan di Lembang Bandung merupakan salah satu tonggak sejarah tercetusnya Sistem Pemasyarakatan sebagai pengganti Sistem Kepenjaraan dalam perlakuan terhadap para pelanggar hukum di Indonesia. Konferensi ini merupakan tindak lanjut dari pidato Saharjo (menteri kehakiman waktu itu) dalam penganugrahan gelar doktor honoris causa oleh Universitas Indonesia di hadapan Presiden RI pertama Bapak Ir. Soekarno. Hasil tersebut antara lain :
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN PADA KONFERENSI DINAS
DIREKTORAT PEMASYARAKATAN
di Lembang, Bandung,
dari tanggal 28 April s/d 7 Mei 1964.
A. Keputusan-keputusan pada konferensi Bagian ke-I
( Mengenai pelaksanaan tekhnis Pemasyarakatan)
1. a. Menyetujui isi prasaran Bagian ke-I dari pemrasaran lihat lampiran)
sebagai pokok-pokok pengertian tentang falsafah pemasyarakatan dan
perwujudannya.
b. Menginginkan supaya dengan segera ditetapkannya isi prasaran tsb. sebagai
Statement of Policy dalam susunan kata-kata yang dapat dimengerti dengan
mudah oleh semua petugas pemasyarakatan.
2. Mendesak selekas mungkin diadakannya Undang-undang pemasyarakatan,
dengan menyarankan supaya apa yang telah dimufakati oleh Konferensi,
disamping bahan-bahan lainnya, dipakai sebagai bahan.
3. Menyetujui isi prasaran bagian ke II dari pemrasaran (lihat lampiran) sebagai
prosedur pelaksanaan pemasyarakatan pada umumnya (dengan beberapa
amandement) dan mendesak supaya formasi kepegawaian untuk keperluan itu
segera mungkin dilengkapi dan disusun organisasinya.
4. Mendesak supaya program umum pelaksanaan mengenai bidang-bidang usaha
pemasyarakatan segera mungkin dibuat oleh pemrasaran dan kemudian
ditetapkan bersama dalam sebuah panitia ad hoc guna penyusunan manual
pemasyarakatan.
B. Keputusan-keputusan pada konferensi Bagian ke-II
(Mengenai perusahaan lembaga pemasyarakatan)
1. a.Menyetujui (dengan beberapa amandement) isi prasaran ke-I dan ke-II (lihat
lampiran) dari pemrasaran sebagai langkah-langkah untuk merehabiliter
perusahaan-perusahaan yang telah ada dan untuk peralihannya dari status yang
sekarang kepada status perusahaan yang sesuai dengan perusahaan Negara.
b.Menginginkan supaya dengan segera diusahakan pelaksanaannya.
2. Menyarankan supaya selekas mungkin dipikirkan dan ditetapkan peraturanperaturan
tentang perusahaan lembaga pemasyarakatan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip pemasyarakatan.
C. Keputusan-keputusan pada konperensi Bagian ke-III (routine dll)
(Usul-usul, saran-saran dan anjuran-anjuran dari para peserta konperensi pada
bagian ke-III ini, sebagian besar telah tercakup pemecahannya oleh isi prasaranprasaran
pada Konperensi Bagian ke-I dan ke-II).
3 Lembaga Kajian Pemasyarakatan
U m u m
1. Menyetujui supaya oleh tiap-tiap Lembaga/kantor Pemasyarakatan selekas
mungkin disusun organisasinya dan dibuat organisasi kaart (pola diberi dari
kantor Pusat Direktorat) guna pelaksanaan technis pemasjarakatan yang efektif
dan efisien.
2. Menyetujui supaya diadakan Badan Musyawarah Tekhnis Tetap diketuai oleh
Kepala Direktorat, dan anggota-anggotanya terdiri dari para Koordinator
Tekhnis, Para Inspektur Daerah dan beberapa Direktur tertentu, yang bersidang
di Kantor Pusat Direktorat paling sedikit 6 bulan sekali guna keperluan
pembangunan dan perkembangan usaha-usaha pemasyarakatan seterusnya.
3. Mendesak didirikannya ditiap-tiap daerah kesatuan pemasyarakatan suatu unit
bangunan-bangunan yang lengkap dengan alat-alatnya untuk dapat melakukan
usaha-usaha sebaik-baiknya dalam menerapkan sistem pemasyarakatan.
4. Menyetujui keperluan adanya lembaga-lembaga pemasyarakatan khusus
ditempat-tempat yang membutuhkan (anak-anak, dewasa-muda, wanita,
medical center, transmigrasi settlement dlsb).
5. Mendesak supaya organisasi baru direktorat segera disahkan dengan surat
keputusan, begitu pula nama-nama baru.
Yang bertalian dengan biro I
(Tata-Usaha Pemasyarakatan)
6. Menginginkan perubahan-perubahan dengan segera peraturan-peraturan
mengenai Remisi dan perlepasan dengan perjanjian agar supaya sesuai dengan
prinsip-prinsip pemasyarakatan.
7. Mengusulkan peninjauan kembali beberapa fasal K.U.H.P. yang tidak sesuai
lagi dengan prinsip-prinsp pemasyarakatan seperti al. pasal 13, 14, 26, 97.
8. Menginginkan supaya Kantor Pusat Direktorat berusaha mengurangi jumlah
tahanan dirumah-rumah pemasyarakatan.
9. Menginginkan pengiriman beberapa narapidana ke Irian Barat guna keperluan
pembangunan disana.
10. Menginginkan supaya pengawalan atas narapidana dari satu kelain tempat
dilakukan sendiri oleh petugas pemasyarakatan.
Yang bertalian dengan Biro II
(Perbendaharaan dan perlengkapan).
Menginginkan dengan sangat supaya perlengkapan pakaian dinas diberi 3 stel
bagi tiap-tiap pegawai, dan bagi petugas-petugas dikebun-kebun dan lain
sebagainya. diberi tambahan :
1 Pasang sepatu
1 Pasang Putees
1 Pasang veldfles
1 Buah topi bamboo
Sedangkan kepada semua pegawai diberi :
1 mantel (jas hujan)
Mutu bahan pakaian supaya dipertinggi.
11. Menginginkan tambahan pembagian beras bagi pegawai, mengingat tugasnya
hampir sama dengan petugas-petugas dari angkatan Bersenjata
12. Mendesak pembaharuan persenjataan dengan senjata-senjata yang lebih sesuai
dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan.
13. Menginginkan adanya radio/transistor di tiap-tiap rumah pemasyarakatan dan
juga bacaan-bacaan, termasuk langganan surat kabar.
4 Lembaga Kajian Pemasyarakatan
14. Menginginkan desentralisasi pembuatan pakaian-pakaian dinas pegawai dan
narapidana.
15. Menginginkan disegerakannya pelaksanaan rencana decentralisasi dari gudanggudang
perlengkapan.
16. Menginginkan diberikannya kendaraan bermotor, paling sedikit satu buah
untuk tiap-tiap kesatuan usaha pemasyarakatan.
Yang bertalian dengan Biro III : (Urusan Kepegawaian)
17. Menginginkan lebih banyak delevation of authoroty (pendelegasian wewenang)
kepada para inspektur dan para direktur-direktur a.l. mengenai pemberian
dispensasi kepada pegawai-pegawai yang ingin mengikuti kursus,
pengangkatan pegawai, hukuman jabatan, pemberian remisi dlsb.
18. Mendesak supaya diusahakan jaminan sosial yang lebih baik bagi para pegawai
a.l levensverzekering (asuransi jiwa/hidup), pembagian beras yang lebih
banyak, tempat-tempat peristirahatan, tunjangan bahaya dlsb.
19. Menginginkan disegerakannya pembukaan Akademi Ilmu Pemasyarakatan.
20. Mendesak adanya tenaga Dokter Fulltimer di rumah-rumah pemasyarakatan
yang besar dan peninggian honorerium Dokter dan perawat yang part-timer/
paruh waktu.
21. Mendesak pelancaran kenaikan pangkat, (juga kepada pegawai yang
menghadapi pensiunnya) dan menyetujui adanya aturan penilaian jasa menurut
sebuah “Merit Promotion Plan”. Golongan C supaya dijadikan open
formatie/formasi terbuka.
22. Menginginkan peninjauan kembali terhadap batas umur terendah dari pegawai
baru.
23. Menginginkan perbaikan pangkat-pangkat dari Direktur-direktur, Inspektur dan
para Pemimpin Lembaga
24. Menginginkan adanya Kursus-kursus rendah di tiap-tiap kesatuan usaha
Pemasyarakatan.
25. Menginginkan adanya tour of duty (pergiliran tugas) yang lebih gencar untuk
seluruh kepulauan Indonesia (terutama antara Jawa dan luar Jawa).
26. Menginginkan adanya organisasi dinas kepegawaian sedemikian rupa sehingga
para petugas dalam menghadapi narapidana hanya mengenal satu aliran, yakni
aliran Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Panca Sila dan berhaluan
Manipel/Usdek.
27. Menyetujui supaya diadakan study-tour (anjangkarya) oleh pegawai-pegawai
dari Irian Barat.
Yang bertalian dengan Biro IV (Keuangan)
28. Menginginkan penambahan biaya untuk keperluan pemindahan pegawai yang
sangat urgent(mendesak).
29. Mendesak supaya pengeluaran autorisatie besluiten (autorisatie=pemberian
kekuasaan, besluiten= mengakhiri, memberikan kesimpulan) dipercepat dan
tepat pada waktunya.
Yang bertalian dengan Biro V (Perusahaan).
30. Menginginkan tambahan biaya untuk keperluan perusahaan.
Yang bertalian dengan Bureau VI (Tata-Usaha-Umum).
5 Lembaga Kajian Pemasyarakatan
31. Menginginkan lebih lancarnya surat-menyurat (penjelasan surat2) terutama
oleh kantor pusat Direktorat.
Yang bertalian dengan Biro VII(Reclesseering dulu).
32. Menginginkan peninjauan kembali peraturan pelaksanaan pelepasan dengan
perjanjian (V.I) dan hukuman dengan perjanjian (V.V).
33. Menginginkan kelancaran dalam penyelesaian usul-usul V.I. oleh Kantor Pusat
Direktorat.
Yang bertalian dengan Biro VIII (Pendidikan narapidana dlsb.)
34. Menginginkan diperluasnya usaha-usaha pendidikan umum dan vak
(keahlian)bagi narapidana.
Jang bertalian dengan Biro IX (Bangunan-bangunan).
35. Menginginkan modernisasi bangunan-pada umumnya, juga pemeliharaannya.
36. Mendesak penambahan rumah-rumah dinas bagi para pegawai, paling sedikit
adanya rumah dinas bagi pemimpin-pemimpin lembaga pemasyarakatan.
D. Keputusan-keputusan khusus :
I. Menyatakan Amanat J.M.Presiden Republik Indonesia yang diberikan secara
tertulis pada resepsi pembukaan Konperensi tanggal 27 April 1964 sebagai
dasar dan haluan bagi petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya
(periksa lampiran)
II. Menyatakan kesiapsediaan para peserta konferensi untuk menjalankan dan
melaksanakan Dwikora (Periksa Lampiran).
III. Menyatakan tanggal 27 April 1964 sebagai HARI PEMASYARAKATAN
(periksa lampiran).
IV. Menetapkan sebuah Piagam Pemasyarakatan (periksa lampiran)
Lebih lengkapnya dapat di download pada linK berikut.
Hasil Konferensi Kepenjaraan di Lembang Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar