Jumat, 24 Juni 2011

PEMBINAAN NARAPIDANA TERORISME

INDIVIDUALISASI PERLAKUAN NARAPIDANA;
STUDI KASUS NARAPIDANA KASUS TERORISME
By. Andi Wijaya

A.      Pengantar
Ø  Dalam sebuah laporan hasil penelitian yang disusun oleh Australian Strategic Policy Institute yang bertajuk “Jihadist in Jail; Radicalisation and the Indonesian Prison Experience”, salah satu pertanyaan yang dikemukakan adalah apakah penjara telah menjadi tempat yang subur dalam mengembangkan terorisme? Fakta yang diungkapkan dalam laporan tersebut terkait dengan aktifitas para pelaku terorisme yang berada di dalam penjara adalah bahwa ternyata penjara telah memberikan kesempatan bagi mereka untuk dapat menjaga atau membangun jaringan terorisme. Hal ini bisa terjadi karena manajemen penjara di Indonesia dianggap belum mempunyai pengalaman dalam memberikan perlakuan terhadap narapidana terorisme. Narapidana terorisme mendapatkan perlakuan yang sama dengan narapidana kasus lainnya; mereka ditempatkan dalam kamar/blok yang memungkingkan mereka untuk tetap dapat bergaul dengan sesame narapidana kasus terorisme serta narapidana kasus lainnya. Bahkan mereka pun tetap dapat menjalin komunikasi dengan jaringan terorisme yang berada di luar penjara. Tidak ada perlakuan khusus yang dianggap dapat mencegah/mengurangi paham radikal yang mereka anut selama ini.
Ø  Apa yang dimuat dalam laporan penelitian tersebut setidaknya memberikan satu pemikiran bagi kita bahwa narapidana kasus terorisme harus mendapatkan perlakuan yang bersifat khusus, dalam arti bahwa perlakuan terhadap narapidana kasus terorisme tidak dapat dipersamakan dengan perlakuan terhadap narapidana kasus lainnya. Perlakuan terhadap mereka harus sedapat mungkin menghilangkan kesempatan bagi mereka untuk terlibat dalam aktifitas terorisme baik di dalam maupun di luar penjara. Bahkan, pada tataran ideal, perlakuan terhadap narapidana terorisme sedapat mungkin dapat mengubah paham radikal yang mereka anut (deradikalisasi).

B.      Fakta
Ø  Narapidana kasus terorisme tersebar di beberapa penjara di seluruh Indonesia. Tersebarnya keberadaan narapidana kasus terorisme ini tidak terlepas dari locus delicti peristiwa terorisme yang memang berbeda. Pada sisi yang lain, belum adanya penjara khusus yang disediakan untuk menampung narapidana kasus terorisme.
Ø  Diakui atau tidak, selama ini, pola perlakuan terhadap narapidana terorisme memang belum bersifat spesifik. Pola perlakuan terhadap mereka masih dipersamakan dengan pola perlakuan terhadap narapidana kasus yang lain. Walaupun, sebenarnya, Menteri Hukum dan HAM telah menetapkan standard perlakuan (prosedur tetap) terhadap narapidana resiko tinggi (termasuk di dalamnya narapidana kasus terorisme). Namun, prosedur tetap ini memang belum dapat diimplementasikan secara efektif karena beberapa kendala, seperti kurangnya sosialisasi, belum adanya pelatihan bagi petugas tentang prosedur tetap ini, dan belum memadainya sarana pendukung.
Ø  Belum terintegrasinya penanganan terhadap pelaku kejahatan terorisme, dalam arti bahwa penanganan terhadap pelaku terorisme seakan berhenti pada saat mereka telah tertangkap atau dijatuhi pidana. Perhatian terhadap bagaimana memperlakukan pelaku kejahatan terorisme yang telah dijatuhi pidana (berada di dalam penjara) sering terabaikan. Dan seakan-akan penanganan terhadap mereka semata-mata menjadi tanggung jawab petugas pemasyarakatan. Keterlibatan tokoh masyarakat/agama dalam penanganan terhadap narapidana terorisme belum maksimal.
Ø  Pembelajaran kejahatan merupakan satu hal yang sangat mungkin terjadi di penjara. Adanya proses komunikasi dan interaksi antar narapidana dalam durasi waktu yang cukup lama dan intensitas yang cukup sering di dalam penjara merupakan hal yang memungkinkan terjadi proses pembelajaran kejahatan tersebut. Dalam tataran akademis, inilah yang disebut dengan differentiational association yang dikemukakan oleh Sutherland. 

C.      Individualisasi Perlakuan
Ø  Konsep individualisasi perlakuan ini sejatinya bukan satu hal yang baru. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah mengatur tentang hal ini. Pada pasal 12 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa dalam rangka pembinaan, salah satu dasar dalam melakukan penggolongan terhadap narapidana di dalam lapas adalah berdasarkan jenis kejahatan. Dalam Standard Minimum Rules for the Treatment of Offenders pun disebutkan perlunya individualisasi perlakuan:
Angka 51: Pembinaan secara perorangan memerlukan pencatatan-pencatatan yang teliti mengenai keadaan narapidana dan tekhnik-tekhnik penentuan diagnosa yang terperinci sampai sekecil-kecilnya yang tidak selalu dapat terlaksana khususnya di Negara-negara yang belum maju. Akan tetapi untuk hanya menitik beratkan pembinaan secara psychologis perorangan tidak selalu dapat dibenarkan teruitama dinegara-negara dimana kejahatan terutama lebih disebabkan oleh tekanan-tekanan ekonomis dari pada oleh penyimpangan-penyimpangan kepribadian. 
Angka 52: Keadaan-keadaan dalam negeri dan setempat menghendaki adalah penafsiran yang tidak kaku mengenai prinsip-prinsip pembinaan secara perorangan yang menjiwai SMR (Rules No.59 dan 63). Dalam bebrapa hal, prinsip pembinaan secara perorangan hanya terbatas pada pemisahan antara kategori-kategori narapidana berdasarkan kebutuhannya yang berbeda-beda. Syarat-syarat pokok dari tujuan rehabilitasi dan bagi ketentraman, mengharuskan dipisahkannya narapidana pria dan wanita, anak-anak dan dewasa, mereka yang sudah diputus dan mereka yang masih menunggu persidangan mereka yang melanggar hukum baru untuk pertama kalinya dan residivis-residivis. Klasifikasi, dalam hubungan dengan kebuutuhan-kebutuhan untuk menempatkan dalam lembaga dan pembinaan, harus mengikuti pemisahan-pemisahan tingkat pertama tersebut diatas.

Ø  Adanya penggolongan atas dasar jenis kejahatan ini sebenarnya mengandung makna bahwa jenis kejahatan (tindak pidana) yang dilakukan oleh narapidana akan berpengaruh pada pola perlakuan (pembinaan) yang seharusnya mereka jalani selama berada di dalam penjara. Dengan kata lain, seorang narapidana kasus terorisme tentu saja harus mendapatkan pembinaan yang berbeda dengan narapidana kasus korupsi atau kasus lainnya. Karena, alasan dilakukannya kejahatannya pun sangat berbeda. Seorang teroris melakukan tindak kejahatannya mungkin saja karena konsep radikal yang membelenggu pemikirannya. Sedangkan seseorang berperilaku koruptif mungkin saja karena adanya paham konsumerisme atau materialism yang membelenggu kehidupan pribadi maupun keluarga atau lingkungannya.
Ø  Bahkan pada setiap narapidana kasus terorisme pun perlu dilakukan penggolongan dalam perlakuannya. Karena, peran dari setiap narapidana kasus terorisme dalam jaringan terorismenya pun berbeda. Seorang narapidana teroris yang mempunyai peran sebagai pemimpin jaringan tentu saja harus mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan narapidana teroris yang hanya berperan sebagai pengikut atau lainnya.
Ø  Implementasi dari konsep Individualisasi perlakuan terhadap narapidana kasus terorisme setidaknya meliputi beberapa hal sebagai berikut:
a.       Adanya pendataan yang bersifat lengkap dan detil; pendataan ini selain berfungsi untuk membangun data base narapidana juga berfungsi sebagai bahan untuk mengetahui latar belakang narapidana tersebut, seperti latar belakang pendidikan, pekerjaan, atktifitas social kemasyarakatan, keluarga, riwayat kejahatan, dan lainnya. Pendataan ini dilakukan tidak hanya dari surat atau dokumen selama proses peradilan, tetapi juga dengan melakukan wawancara mendalam baik dengan terpidana maupun keluarga atau masyarakat, serta melakukan pengamatan yang berkesinambungan terhadap mereka selama berada di dalam penjara.
b.      Pendataan yang bersifat lengkap dan detil tersebut akan bermanfaat dalam menentukan tingkat resiko dan jenis kebutuhan bagi mereka. Tingkat resiko atau jenis kebutuhan ini dapat dihubungkan dengan peran mereka dalam jaringan terorisme atau kemampuan spesifik yang mereka miliki (seperti kemampuan menggunakan atau merakit senjata, kemampuan menyebarkan paham radikalisme, kemampuan mempengaruhi orang lain, dll).
c.       Adanya standard operational procedures (SOP) yang lengkap dan tepat. SOP ini berguna untuk memperjelas proses atau mekanisme yang harus dijalankan oleh petugas dalam memberikan perlakuan terhadap narapidana terorisme serta mempermudah dalam menentukan garis pertanggungjawaban dalam setiap aktifitas.
d.      Tentu saja, SOP tersebut akan dapat dilaksanakan jika didukung oleh petugas yang mempunyai pemahaman yang benar tentang SOP.
e.      Selain itu, perlu kiranya membekali petugas dengan pengetahuan tentang kejahatan terorisme dan upaya deradikalisasi terhadap narapidana terorisme. Adanya pembekalan terhadap petugas ini juga bertujuan untuk menghindarkan terpengaruhinya petugas dengan paham radikalisme yang dianut narapidana terorisme, sebagaimana yang terjadi terhadap salah seorang petugas Lapas Kerobokan Bali.
f.        Perlu juga dipikirkan tentang penempatan secara khusus terhadap narapidana terorisme. Penempatan secara khusus ini bertujuan untuk mengeliminir kemungkinan keterlibatan mereka dalam aktifitas dalam jaringan terorisme di luar penjara serta mencegah terjadinya proses radikalisasi jika mereka ditempatkan secara bersama dengan narapidana  kasus lainnya. Adanya penempatan secara khusus ini juga menjadi prasyarat terimplementasinya SOP secara benar, karena SOP tidak akan dapat diimplementasikan secara benar jika pada saat yang bersamaan petugas yang bersangkutan juga menangani narapidana yang bukan teroris.
g.       Pelibatan tokoh masyarakat/tokoh agama dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana kasus terorisme adalah satu hal yang juga harus dilakukan. Pelibatan tokoh agama/masyarakat ini dalam rangka deradikalisasi pemikiran para narapidana terorisme melalui proses dialog. Upaya deradikalisasi membutuhkan proses yang panjang dan berkesinambungan, oleh karenya keterlibatan tokoh masyarakat/agama ini pun harus dilakukan secara berkesinambungan.
Ø  Individualisasi perlakuan merupakan satu hal yang harus dilakukan tidak hanya terhadap narapidana terorisme tetapi juga terhadap narapidana kasus lainnya. Karena, kebutuhan setiap narapidana adalah berbeda (dan tentu tidak dapat dipersamakan/digeneralisasikan). Sebuah metode perlakuan akan dapat secara efektif menangani seorang narapidana, tetapi akan menjadi tidak berfungsi sama sekali ketika diterapkan pada narapidana yang lain. Dengan kata lain, tidak ada obat yang dapat menyembuhkan semua jenis penyakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar