Selasa, 28 Juni 2011

REGLEMEN PENJARA


TERJEMAHAN
DARI
GESTICHTEN-REGLEMENT

( R E G L E M E N   P E N J A R A )
(Staatsblad 1917 No.708 dengan perubahan-perubahannya)




KATA PENGANTAR

Dari berbagai-bagai permintaan dan hal-hal lain yang timbul dalam pekerjaan kita bersama seharihari, ternyatalah bahwa banyak penjara-penjara terutama yang jauh dan terpencil letaknya dari kota-kota besar dan yang baru beralih pengurusnya dari tangan Swapradja Swatantra ke jawatan kita, membutuhkan  peraturan-peraturan penjara sebagai pegangan dalam menjalankan tugasnya.
Berhubung dengan  itu maka buku Peraturan Penjara ini dicetak kembali dengan tidak diadakan perobahan untuk dipergunakan sebagai pedoman dalam melakukan pekerjaan sehari-hari.
Perlu diterangkan, bahwa buku ini yang masih mengandung berbagai-bagai kekurangan-kekurangan, baik megenai isi maupun susunan-susunan kalimatnya (redactie-nya) bersifat sementara, menunggu perubahan dan perbaikannya yang sudah direncanakan.
Hendaknya pedoman tadi dijalankan sesuai dengan jiwa baru dari ilmu kepenjaraan dan jangan selalu semata-mata menurut bunyinya saja.

Kepala Jawatan Kepenjaraan



          Mr. Roesbandi

Jakarta, Nopember 1953  






GESTICHTENREGLEMENT
(Reglemen Penjara)


Gestichtenreglement (Stbl.1917 No.708 dengan perubahan-perubahannya) itu masih berlaku berdasarkan atas pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Repulik Indonesia (dimuat dalam Berita Repulik Indonesia No.7 Tahun II) dan Pasal I Peraturan Presiden Republik Indonesia No.2 tanggal 10 Oktober 1945 (dimuat dalam Berita Republik  Indonesia No.1 tahun I); dalam Peraturan ini antara lain tersebut bahwa aturan-aturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia  pada tanggal 17 Agustus 1945 selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan  dengan Undang-undangan Dasar tersebut.
Akan tetapi aturan-aturan dalam Gestichtenreglement tadi yang mengenai hal mengurus dan mengawasi  penjara terutama yang termuat dalam pasal 15 s/d 20 pasal 22 s/d 24 dls, dalam zaman Jepang telah diganti dengan peraturan Jepang tentang hal itu, jadi aturan-aturan tadi pada tanggal 17 Agustus 1945 tidak berlaku lagi.
Juga peraturan-peraturan Jepang tersebut pada tanggal 17 Agustus 1945, karena bertentangan dengan UUD RI tidak berlaku lagi, maka pada tanggal 17 Agustus 1945 sebetulnya tidak ada aturan-aturan tentang hal mengurus dan mengawasi penjara.
Oleh karena itu perlu sekali selekas-lekasnya diadakan aturan-aturan tentang hal mengurus dan mengawasi penjara yang sesuai dengan keadaan dibawah Pemerintahan Republik Indonesia; aturan-aturan ini  telah diadakan dengan surat keputusan  Menteri Kehakiman  tanggal 25-2-1946 No. G.8/230 diubah dan ditambah dengan surat-surat Menteri Kehakiman tanggal 5-2-1948 No. G.8.164, tanggal 20-5-1948 No. G. 8/654 dan tanggal 7-6-1948 No. G. 8.675. Dalam terjemahan Gestichtenreglement ini masih tersebut jabatan-jabatan yang sekarang dalam daerah Repulik Indonesia tidak ada lagi, seperti Gubernur Jenderal, Direktur Justisi, Kepala Pemerintahan Gewest, Kepala Plaatselijk Bestuur, dll. Siapa yang sekarang harus menjalankan kewajiban-kewajiban Kepala Plaatselijk Bestuur atau Asistent-Resident dalam hal kepenjaraan telah ditetapkan dalam surat keputusan Menteri Kehakiman tersebut diatas. Kewajiban-kewajiban jabatan-jabatan lain-lainnya yang tersebut dalam Gestichten-reglemen seharusnya di jalankan oleh jabatan-jabatan yang sekarang ada yang kedudukannya sama atau hampir sama dengan kedudukan jabatan-jabatan yang sudah tidak ada itu, misalnya: kewajiban-kewajiban Gubernur Jenderal dan Direktur Justisi dalam hal kepenjaraan dijalankan oleh Menteri Kehakiman; kewajiban-kewajiban Kepala Pemerintahan Gewest dalam hal kepenjaraan di jalankan oleh Residen d.l.s.                                                  






Salinan.
Kementerian Kehakiman
TURUNAN: surat putusan Menteri Kehakiman tgl: 25-2-1946 No. G.8/230.-
(sesudah diubah dengan surat putusan tgl. 5-2-1948  No.G.8.164.tg.20-5-1948 No.G.8,654 dan tg.7-6-1948 No. G. 8/675).

M E N T E R I   K E H A K I M A N
Menimbang bahwa sambil menunggu adanya Undang-undang kepenjaraan baru perlu selekas-lekasnya mengadakan peraturan tentang hal mengurus dam mengawasi penjara-penjara yang akan melenyapkan sebagian besar dari keragu-raguan pegawai-pegawai penjara dalam hal menjalankan tata usaha penjara dan tentang batas-batas kekuasaan mereka;                                                                                                                                MEMUTUSKAN:                                                         
Menetapkan ,,Peraturan tentang hal mengurus dan mengawasi penjara-penjara” sebagai berikut:                            
                                   
Pasal 1.
(1) Urusan umum dan pengawasan yang tertinggi atas penjara-penjara dipegang oleh Menteri Kehakiman, sedang urusan dan pengawasan sehari-hari dipegang oleh kepala pejabatan kepenjaraan.                                                            
(2) Kepala pejabatan kepenjaraan dibantu oleh kepala muda pejabatan kepenjaraan.                                                                                                                                                        
Pasal 2
(1) Kepala muda pejabatan kepenjaraan melakukan kewajiban-kewajiban dan kekuasaan-kekuasaan kepala pejabatan kepenjaraan, apabilainiberhalangan, tidak ada atau tidak hadir.
(2) Kepala pejabatan kepenjaraan bisa memindahkan sebagian dari kewajiban-kewajiban dan kekuasaan-kekuasaannya kepada kepala muda pejabatan kepenjaraan.                                                                                                                                                  
Pasal 3
(1) Kepala pejabatan kepenjaraan bisa memerintah pegawai-pegawai pejabatan kepenjaraan atau pegawai-pegawai lain yang dibantuakan kepadanya, untuk menjalankan pemeriksaan dan pengawasan atas perusahaan-perusahaan pertukangan-pertukangan, keuangan dan lain-lain yang mengenai penjara-penjara, lagi pula mengambil tindakan yang perlu untuk menjaga supaya dalam penjara-penjara dibawah pengawasannya itu, semua peraturan yang berlaku untuk penjara diturut.                                                   
(2) Dalam hal yang tersebut dalam ayat (1) kepala pejabatan kepenjaraan menetapkan perusahaan-perusahaan dan petukangan-petukangan mana-mana, begitu juga penjara-penjara mana, ada dibawah pengawasan pegawai-pegawai  termaksud.               
(3) Tempat kedudukan mereka ditetapkan oleh pejabatan kepenjaraan.                                                                                                                
Pasal 4.
(1) Di tiap-tiap daerah yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman salah seorang dari kepala-kepala penjara ditunjuk sebagai direktur kepenjaraan ( pemimpin kepenjaraan daerah).
(2) Tugas kewajiban direktur kepenjaraan ini kecuali mengurus penjara yang di kepalai olehnya juga memimpin kepala penjara-penjara lain yang ada dalam daerahnya dan mengawasi penjara-penjara yang terletak dalam daerahnya itu, terutama sperti termaksud dalam pasal 5 dan 6 peraturan ini .        
(3) Direktur kepenjaraan bekerja di bawah perintah kepala pejabatan kepenjaraan dan dibawah pengawasan inspektur-inspektur kepenjaraan.

Pasal 4a
(1). Apabila dipenjara yang dikepalai oleh seorang direktur kepenjaraan ada seorang kepala penjara pembantu seperti termaksud dalam pasal 7a, maka kalau Menteri Kehakiman menimbang perlu, kepala penjara pembantu ini dapat ditunjuk juga sebagai direktur kepenjaraan dan disebut direktur kepenjaraan pembantu.
(2). Direktur kepenjaraan pembantu berwajib  membantu direktur kepenjaraan  dalam menjalankan tugas kewajibannya dan bekerja dibawah pengawasan direktur kepenjaraan yang dibantu.
(3). Direktur kepenjaraan pembantu itu melakukan kewajiban dan kekuasaan direktur kepenjaraan apabila ini berhalangan atau tidak ada.
(4). Sebelum dalam Peraturan rumah tangga penjara diadakan pembagian pekerjaan antara  direktur dan direktur pembantu maka direktur kepenjaraan dengan persetujuan kepala  pejabatan kepenjaraan dapat memindahkan sebagian  dari kewajiban-kewajiban dan kekuasaan-kekuasaannya kepada direktur pembantunnya.
(5). Direktur pembantu memberitahukan putusan-putusannya dan tindakan-tindakannya selekas-lekasnya kepada direktur.

Pasal 5
(1). Direktur-direktur kepenjaran menjaga supaya di penjara-penjara dalam pengwasannya semua peraturan-peraturan yang berlaku untuk penjara dilaksanakan.
(2). Mereka menjaga supaya tindakan-tindakan yang diperintahkan oleh kepala  pejabatan kepenjaraan dijalankan dengan segera dan tepat.
(3). Tidak mengurangi pertanggungan jawab kepala-kepala penjara masing-masing maka direktur-direktur kepenjaraan bertanggung jawab atas keuangan dan milik penjara-penjara dalam daerahnya.
(4). Mereka berkuasa untuk mengangkat  memindah menaikan gaji, memberhentikan untuk sementara  memberi perlop dan melepaskan pekerja-pekerja dipenjara –penjara dalam daerahnya masing-masing.
(5). Mereka berkuasa memberi perlop untuk beristirahat atau untuk keperluan lain pada pegawai-pegawai penjara dalam daerahnya masing-masing.


Pasal 6

(1). Direktur kepenjaraan menjalankan kewajiban-kewajiban dan kekuasaan gevangenis-directeur,hoofd van plaatselijk bestuur atau assistant-resident dimaksudkan dalam pasal-pasal 21 ayat (1), 30 ayat (2), 33 ayat (4), 36 ayat (4), 43 ayat (2)  sub b dan ayat (4), 44 ayat (1) sub b jo ayat (2), 54 ayat (1), 68 ayat (1), 73 ayat (2), 75 ayat (1), 77 ayat (3), 79 ayat (2), 81 ayat (2), 88 ayat (2), 98 ayat (3), 106 ayat (2) dan ayat (3) dan 110 ayat (2) Gestichtenreglement.
(2). Kekuasaan dan kewajiban  gevangenis-directeur,hoofd van plaatselijk bestuur atau assistant-residen dimaksudkan dalam pasal-pasal 48 ayat (2) sub b dan 59 ayat (1) Gestichtenreglement dijalankan oleh kepala-kepala penjara.

Pasal 7

(1). Kepada Kepala-kepala penjara diserahkan urusan penjara yang dikepalainya, dibawah pimpinan direktur kepenjaraan.
(2). Mereka jawib  menjalankan  semua peraturan yang atau atas nama kepala penjabatan kepenjaraan atau oleh direktur kepenjaraan.
(3). Mereka bertanggung jawab atas keuangan dan milik  penjara yang dikepalainya.
(4). Mereka berkuasa  memberi perlop untuk keperluan yang sangat penting  dan segera, kepala pegawai-pegawai dan pekerja-pekerja penjara yang dikepalainya. Tentang pemberian perlop itu mereka  harus selekas-lekasnya memberitahukan kepada direktur kepenjaraan.

Pasal 7a
(1). Apabila ditimbang perlu  oleh Menteri Kehakiman maka kepada kepala penjara dari sesuatu penjara dapat diperbantukan seorang kepala penjara lain.
(2). Kepala penjara yang diperbantukan  ini yang dapat disebut kepala penjara pembantu  berwajib membantu kepala penjara dalam menjalankan tugas kewajibannya dan bekerja dibawah perintah kepala penjara yang dibantu.
(3). Kepala penjara pembantu itu melakukan kewajiban-kewajiban  dan kekuasaan-kekuasaan kepada penjara apabila ini berhalangan atau tidak ada.
(4). Sebelum dalam peraturan rumah tangga penjara diadakan  pembagian pekerjaan antara kepala penjara dan kepala penjara pembantu, aka dengan persetujuan kepala penjabatan kepenjaraan, kepala penjara dapat memindahkan sebagian dari kewajiban-kewajiban  dan kekuasaan-kekuasaan kepada kepala  penjara pembantunya.
(5). Kepala penjara pembantu memberitahukan putusan-putusannya dan tindakan-tindakannya selekas-lekasnya kepada kepala penjara.

Pasal 8
Oleh Menteri Kehakiman diadakan instruksi-instruksi untuk menjalankan dan/atau menjelaskan peraturan ini.

Pasal 9
(1). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 bulan 3. 1946
(2). Mulai hari itu semua aturan-aturan yang bertentangan dengan peraturan ini, tidak berlaku lagi.





Gestichtenreglement
bAB I
PERATURAN UMUM
           
Pasal 1
(1) Perkataan ,,penjara” dalam reglemen ini artinya yaitu : sekalian rumah-rumah yang dipakai atau akan dipakai oleh Negara untuk tempat orang-orang yang terpenjara dan yang dinamakan Centrale gevangenis voor Europeanep (Penjara pusat untuk bangsa Eropa). Gevangenis  voor vrouwen (Penjara buat perempuan). Dwangarbeiderskwartier (tempat tinggal orang yang dihukum kerja paksa), Landsgevangenis (Penjara Negeri), Hulpgevangenis (Penjara pertolongan), Crviel gevangenhuis (Rumah tutupan buat orang-orang bukan militer) dan yang bernama lain.
(2). Penjara distrikt dan tempat  tahan orang (arrestanten-lokalen) tidak  dipandang sebagai penjara yang dimaksudkan regremen ini.
(3). Apabila bangunan-bangunan yang tersebut dalam ayat 2 tidak  ada dan sebagai gantinya buat sementara dipakai satu atau beberapa ruangan dari sesuatu penjara, adminstrasi tentang orang-orang yang ditutup di ruangan-ruangan itu, harus diurus masing-masing dan aturan-aturan dalam reglemen ini tidak berlaku terhadap orang-orang itu.
(4). Juga terhadap rumah-rumah hukuman militer (militaire strafgestichten) reglemen ini tidak berlaku.       

Pasal 2.
(1) Bangun-bangunan atau sebagian dari bangun-bangunan yang digunakan sebagai penjara tidak diperkenanakan untuk tidak dipakai lagi sebagai penjara dan sebaliknya bangun-bangunan lain tidak boleh dipergunakan sebagai tempat tinggal orang-orang penjara, jika tidak mendapat izin Direktur Justisi dahulu.                             
(2) Hanya jika sangat perlu atas perintah Kepala Pemerintahan Gewest aturan yang termaktub dalam pasal 2 ayat 1 boleh disampingkan.                                                              
(3) Persampingan itu dengan segera harus diberitahi\ukan kepada Direktur Justisi.                                     

Pasal 3.
(1) Penjara-penjara baru yang akan didirikan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Gubernur Jenderal.           
(2) Banyaknya masing-masing golongan orang-orang terpenjara, begitu juga banyaknya dan maksudnya menggunakan bagian-bagian, ruangan-ruangan dan kamar-kamar dari tiap-tiap penjara baru yang akan didirikan, ditetapkan oleh Direktur Justisi dengan mengingat aturan-aturan dalan reglemen ini.
                                               
Pasal 4.
(1) Yang dinamai orang-orang terpenjara yaitu: 
a.   Orang-orang yang menjalankan hukuman penjara (gevangenisstraf) atau hukuman kurungan (hechtenis).         
b.         Orang-orang yang ditahan buat sementara (orang tahanan preventief).                                                                 
c.    Orang-orang yang di-gijzel.                         
d.   Sekalian orang-orang lainyang tidak menjalani hukuman hilang kemerdekaan (vrijheidsstraf),akan tetapi dimasukkan penjara juga dengan syah.   

BAB II
PERIHAL MENUNJUK BERBAGAI-BAGAI PENJARA UNTUK BERBAGAI-BAGAI GOLONGAN  ORANG-ORANG TERPENJARA

Pasal 5.
(1) kalau tidak ada ketetapan lain yang pasti, maka dalam masing-masing penjara boleh dimasukkan orang-orang terpenjara dari tiap-tiap golongan.                      
(2) Direktur Justisi berkuasa memberi perintah supaya dipenjara-penjara yang tertentu hanya dimasukkan golongan-golongan orang-orang terpenjara yang ditetapkan oleh beliau.                                                      
Pasal 6.
(1) Orang-orang yang di-gijzel harus dimasukkan di penjara ditempat diman ia ditahan atau jika di tempat itu tidak ada penjara, di penjara di tempat yang paling dekat.                                      
(2) Orang-orang tahanan preventief harus di tempatkan di penjra yang terletak di tempat kedudukan pembesar yang memberi perintah untuk menahan mereka itu atau jika ini tidak mungkin di penjara yang dekat, kecuali jika Direktur Justisi dalam hal-hal yang istimeua berpendapat, bahwa orang-oarang itu harus di tempatkan di penjara lain.      
(3) Orang-orang yang tidak termasuk golongan yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) dari pasal ini dan yang harus di masukkan penjara bukan oleh karena mereka mendapat hukuman hilang kemerdekaan (Vrijheidsstraf), jika tidak ada ketetapan lain dalam sesuatu undang-undang harus di tempatakan di penjara di tempat mereka di tahan atau, jika tidak mungkin di penjara yang dekat.                  
Pasal 7, 8 dan 9 dihapuskan (S. 24-239).

Pasal 10.
(1) Dengan mengingat aturan yang di tetapkan dalam pasal 21 dan 22 Kitab Undang-undang Hukuman orang-orang yang mendapat hukuman hilang kemerdekaan melakukan hukumannya di daerah-daerah yang di tetapkan oleh Direktur Justisi .                          
(2) Direktur Justisi atau pegawai yang di tunjuk oleh beliau, menetapkan di penjara mana orang-orang hukuman harus ditempatkan.    
                                    
Pasal 11,12,13 dan 14dihapuskan (S. 24-239).



BAB III
PERIHAL MENGURUS DAN MENGAWASI  PENJARA

Pasal 15 s/d 20 tidak berlaku lagi.

Pasal 21.
(1) Kepala Plaatselijk Bestuur dan direktur  penjara berkuasa menghukum denda pegawai-pegawai penjara  yang dibawah penilikkannya dan berpangkat di bawah pangkat onder direktur ; besarnya uang  denda itu tidak boleh melebihi  sepertigapuluh dari gaji sebulan  buat  tiap-tiap pelanggaran, dan jumlah uang-uang denda tersebut  tidak boleh melebihi seperempat dari gaji  satu bulan.
(2). Uang denda tersebut harus dibayar pada perbendaharaan negara tiap-tiap bulan, dan dilarang keras dipergunakan  untuk keperluan-keperluan lain.
(3). Pegawai-pegawai penjara yang menunjukkan kecakapan dan sebagainya, dapat dimajukan kepada kepala penjabatan penjara, supaya mereka diberikan premi atau hadiah berupa uang.

Pasal 22 s/d 24 tidak berlaku lagi.

Pasal 25
(1) Aturan-aturan tentang pakaian jabatan, tanda pangkat dan senjata untuk pegawai penjara ditetapkan oleh Gubernur Jenderal.
            (2). Didalam menjalankan dinas pegawai penjara diwajibkan memakai pakaian jabatan dan bersenjata seperti yang telah ditetapkan.

Pasal 26
(1) Pegawai penjara harus bertempat tinggal sedekat-dekatnya pada penjara.
(2). Dimana untuk pegawai-pegawai disediakan rumah negeri, pegawai-pegawai diwajibkan mendiami rumah yang ditunjukkan.
(3). Dalam keadaan luar biasa  oleh Kepala Penjabatan Penjara dapat diberikan kebebasan dari apa yang telah ditetapkan dalam ayat (1) dan (2) dari pasal ini.

Pasal 27.
Kepada pegawai-pegawai penjara dilarang keras, baik pun dengan langsung maupun dengan jalan lain mempunyai perhubungan keuangan dengan orang terpenjara atau dengan orang-orang yang telah dilepas belum setahun sesudahnya, begitupun juga mereka dilarang menerima hadiah atau kesanggupan akan dapat hadiah atau pinjaman dari orang hukuman itu atau dari sanak keluarganya.

Pasal 28
(1). Pegawai-pegawai penjara diwajibkan memperlakukan orang-orang terpenjara secara perikemanusiaan dan dengan keadilan akan tetapi juga dengan ketenangan beserta dengan kekencangan yang patut.
(2) Dilarang keras memberi hukuman atau memakai kekerasan kecuali kalau diijinkan oleh reglemen ini atau oleh undang-undang lain.


K e t e r a n g a n
1). ,,Dengan ketenangan beserta dengan kekencangan yang patut” tidak boleh ada persahabatan antara pegawai dan orang-orang hukuman. ,,Menurut perikemanusiaan dan adil”; pegawai-pegawai harus mempengaruhi orang-orang kejalan perbaikan. Kalau orang-orang diperlakukan dengan tidak adil bertambah perasaannya dendam terhadap masyarakat; sebaliknya penjahat yang paling jahat pun akan menerima dengan baik hukuman-hukuman yang adil. Keadilan  yang sempurna   akan menimbulkan perasaan hormat; jarang ada orang yang begitu jahat sehingga suatu perbuatan atau perkataan yang rachman  tidak akan masuk dalam hatinya atau tidak menimbulkan perasaan-perasaan yang memang berwujud  didalamnya. Pegawai penjara hendaknya selalu memperhatikan bahwa penjahat yang paling besarpun seorang manusia, yang sampai menjadi jahat sering kali karena didorong oleh  keadaan-keadaan.
2). Lihat pasal-pasal 67 sampai 78.

Pasal 29.
Dalam peraturan rumah tangga untuk penjara yang akan ditetapkan oleh Direktur  Justisi bias diterangkan lebih lanjut hak-hak, kewajiban-kewajiban dan pekerjaan pegawai-pegawai penjara.

BAB IV
PERIHAL MEMASUKKAN ORANG-ORANG KEDALAM PENJARA DAN MELEPASKAN MEREKA DARI PENJARA.

Pasal 30
(1). Kepala Penjara tidak boleh menerima atau menahan seseorangpun dalam penjara jika tidak menurut suatu surat keputusan pengadilan, surat perintah atau surat penetapan( beschikking) yang diberikan oleh yang berwajib yang ditunjukkan kepadanya dan dikutip atau disalinnya kedalam daftar-daftar penjara.
(2) Jikalau ada sak wasangka tentang surat-surat itu, Kepala Penjara yang tidak berpangkat direktur, meminta keputusan  dari Kepala Plaatselijk Bestuur ini memberi keputusan dalam hal itu.
(3). Kalau tidak perlu dipakai dilain tempat surat-surat perintah turunan atau ringkasan keputusan-hakim  atau surat gantinya tersebut dalam ayat (1) harus disimpan di archief penjara.
           
Pasal 31.
(1) Kalau ada orang perempuan yang mempunyai bayi  dimasukkan penjara ia boleh membawa bayinya dalam penjara itu.
(2). Sesudahnya anak ini tidak perlu lagi menyusu akan tetapi paling lama seliwat dua tahun sedari diterima masuk penjara, anak ini dikeluarkan dari penjara dan diserahkan pada bapaknya atau sanak keluarga ibunya.
(3). Anak-anak perempuan terpenjara, yang terlahir didalam penjara sewaktu hampir umur dua tahun diperlakukan seperti tersebut dalam ayat (2)
(4). Dalam hal istimewa menurut pertimbangan Kepala Penjabatan Penjara dan juga jika dokter penjara menganggap perlu untuk kesehatan anak itu, orang boleh menyimpang dari apa yang tersebut dalam ayat kedua dan ketiga dari pasal ini.
           
Pasal 32
(1). Kepala penjara wajib memperhatikan sesungguhnya supaya orang hukuman dikeluarkan apabila waktu hukumannya sudah lalu dan apabila ia sangsi apakah waktu hukuman itu sesungguhnya sudah lalu dengan segera harus menghadap kepada pegawai kejaksaan pengadilan yang berhubungan atau kepada Kepala Penjabatan Penjara.                        
(2). Apabila orang hukuman dikeluarkan dari penjara, harus diberikan kepadanya surat lepasan.  


BAB V
ATURAN-ATURAN KETERTIBAN UNTUK ORANG-ORANG TERPENJARA

Pasal 33
(1).  Sewaktu diterima masuk penjara badan sekalian orang-orang terpenjara dengan segera harus diperiksa (digeledah)
(2). Terhadap orang-orang terpenjara  perempuan pemeriksaan ini boleh dilakukan oleh pegawai laki-laki.
(3).   Orang-orang hukuman penjara tidak boleh dibiarkan menyimpan barang-barang yang dibawanya.
(4). Kepada orang-orang terpenjara yang lain,  direktur penjara atau jika kepalanya penjara bukan seorang direktur. Kepala Plaatselijk Bestuur boleh memberi ijin kepada mereka itu untuk memegang barang-barangnya yang dibawanya.
(5). Sekalian orang-orang terpenjara dilarang memegang uang, minuman keras dan barang-barang lain yang dipandang berbahaya dan bertentangan dengan keamanan dalam penjara.

Pasal 34
(1) Dalam daftar  tentang hal itu harus dicatat segala uang dan barang orang-orang terpenjara yang diminta disimpankan itu.
(2). Barang-barang yang berhubung dengan lama hukuman yang mempunyainya atau oleh karena hal-hal yang lain tidak dapat disimpan terus atau yang oleh yang mempunyai tidak diinginkan disimpan, barang-barang itu boleh dibinasakan, atau, jika orang terpenjara yang mempunyai apabila ia dikeluarkan dari tidak membutuhkan barang-barang itu untuk dipakai, maka barang-barang itu boleh diserahkan kepada keluarga atau sahabat-sahabatnya.
(3). Tentang pembinasaan atau penyerahan barang-barang harus juga dicatat dalam daftar tentang hal itu.
(4). Uang yang disimpankan boleh ditaruh di Postspaarbank atas nama yang punya.
(5). Kalau diminta oleh orang terpenjara itu harus diberikan kepadanya surat tanda penerimaan uang dan barangnya yang disimpankannya itu.

Pasal 35
(1). Tiap-tiap orang hukuman waktu masuk penjara harus mandi dan membersihkan badannya.
(2). Selekas-lekasnya sesudah masuk penjara tiap-tiap orang terpenjara harus diperiksa oleh dokter.
(3). Jikalau ada persangkaan bahwa sesuatu orang kena penyakit menular ia terus dipisahkan dari orang-orang lain, sementara menunggu pemeriksaan dokter dan kalau bisa ditutup dalam kamar yang tertentu buat itu.


K e t e r a n g a n
Pemisahan itu penting sekali sebab dari satu orang penyakitnya bisa menular pada seluruh penjara. Seboleh-boleh orang-orang baru tinggal terpisah dari yang lain-lain orang selama  beberapa  hari  sebagai quarantaine.

Pasal 36
(1). Dalam penjara dengan keras selalu dipisahkan :
a.     Orang-orang laki-laki dari orang-orang perempuan.
b.     Orang-orang dewasa dari anak-anak dibawah umur 16 tahun.
c.     Orang-orang yang dihukum hukuman hilang kemerdekaan dari lain-lain orang-orang terpenjara.
d.     Orang-orang militer dari oaring-orang bukan militer.
(2). Kalau hukuman kurungan dilakukan dalam penjara untuk  orang-orang yang dihukum hukuman penjara, maka orang-orang yang dihukum hukuman kurungan itu ditempatkan dibagian lain dari penjara itu.
(3). Kalau keadaan memaksa dengan menyimpang dari aturan dalam ayat diatas, hukuman penjara atau hukuman kurungan bias dilakukan bersama dalam satu bagian dari suatu penjara.
(4). Orang-orang hukuman berdasar atas pasal 26 dari ,,Kitab Undang-undang  Hukuman” ditetapkan oleh hakim, bahwa mereka tidak boleh dikerjakan diluar tembok penjara, orang-orang itu apabila keadaan memperkenankan tidak boleh ditutup dalam satu ruangan tempat tidur bersama dengan orang-orang hukuman lain.


Pasal 36 bis.
Sedapat-dapat semua orang-orang terpenjara pada waktu malam menginap dalam sel atau kamar kurungan sendirian.

Pasal 36 ter.
(1) Biasanya diwaktu siang orang-orang  hukuman dikerjakan bersama-sama.
(2). Tidak mengurangi apa yang telah ditetapkan dalam ayat 3 dan dalam pasal 48 ayat 4, orang-orang yang digijzel dan orang-orang tahanan preventief biasanya diberi kesempatan  siang hari sedapt-dapatnya  tinggal diluar kamar-kamar tidurnya.
(3). Permintaan orang-orang terpenjara supaya diwaktu malam atau siang dan malam ditempatkan dalam sel masing-masing sedapt-dapatnya harus dikabulkan.
(4). Dengan menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam ayat 1 dan  ayat 2  kepala-kepala Plaatselijk Bestuur atau direktur-direktur penjara boleh memberi perintah supaya oarng-orang terpenjara  yang ditempatkan  dipenjara-penjara yang diurus oleh mereka, jika perhubungan orang-orang terpenjara itu dengan orang-orang terpenjara yang lain ditakuti akan menimbulkan hal-hal yang tidak baik, dututup terasing dari yang lain untuk paling lama tiga bulan.]
(5). Jika  perlu tutupan terasing tersebut dalam ayat 4 dengan seijin Kepala Penjabatan Penjara bias ditambah dengan beberapa kali tiga bulan lagi.
(6). Kalau Kamar-kamarnya tidak dilengkapi  dengan makan angina, maka kepada orang-orang terpenjara yang siang malam ditutup sendirian  akan diberi kesempatan  untuk menggerakan badannya diluar kamarnya sekurang-kurangnya satu kali sehari selama satu jam atau lebih dengan pengawasan  yang baik.
(7). Kepala Penjara atau salah satu  pegawainya yang ditunjuk istimewa olehnya sekurang-kurangnya  satu kali sehari harus mengunjungi orang-orang yang ditutup terasing siang malam dan bercakap-cakap dengan mereka.

Pasal 37.
Kalau dipandang perlu oleh dokter yang pegang dinas dipenjara, orang-orang terpenjara disuntik untuk menolak penyakit  menular atau disuntik lagi.

Pasal 37a.
Menurut aturan yang ditetapkan oleh Direktur Justisi dibikin cap jari dari semua orang-orang terpenjara, kecuali orang yang dihukum dengan hukuman kurungan dan orang yang digijzel.

Pasal 38
(1). Sekaian orang-orang yang dihukum hukuman hilang kemerdekaan lebih dari satu bulan, sedapat-dapatnya dengan segera sesudah mereka masuk penjara; rambut yang ada dikepalanya dan dimukanya dipotong pendek dan rambut tadi harus dibikin tetap pendek selama mereka menjalani hukumannya sampai satu bulan  sebelum habis hukumannya.
(2). Aturan ini tidak dikenakan kepada :
a.   Orang terpenjara perempuan
b.   Orang terpenjara yang tidak harus dipotong pendek rambutnya, karena ditimbang oleh dokter yang dipegang dinas dipenjara tidak baik  buat kesehatan orang itu.
c.    Orang-orang terpenjara yang menurut agamanya tidak boleh dipotong rambut yang ada dikepalanya atau ada dimukanya.

Pasal 39.
(1) Semua orang-orang terpenjara harus mandi sekurang-kurangnya satu kali sehari.
(2). Orang-orang terpenjara yang tidak bekerja diluar, sekurang-kurangnya satu jam sehari harus berjalan-jalan di tempat terbuka.
(3). Dokter yang pegang dinas penjara untuk kesehatan  orang terpenjara boleh membebaskan orang-orang itu dari kewajiban tersebut dalam ayat (1) dan (2) dari pasal ini.

Pasal 40
(1). Semua orang-orang terpenjara wajib memberi jawaban yang pantas dengan sopan santun atas pertanyaan-pertanyaan pegawai-pegawai penjara atau pegawai negeri yang lagi melakukan pemeriksaan.
(2). Segala perintah-perintah pegawai penjara harus diturut dengan segera dan tidak dibantah sedikitpun
(3).   Dokter yang pegang dinas dipenjara untuk kesehatan orang terpenjara boleh membebaskan orang-orang itu dari kewajiban  tersebut dalam ayat (1) dan (2) dari pasal ini.

Pasal 41.
(1) Semua orang-orang terpenjara selalu harus berlaku tentram.
(2) Dilarang keras membuat keributan dan membikin suara  dengan  tidak beralasan dan segala apa yang bias menimbulkan gaduh atau membikin tidak senangnya orang-orang terpenjara lain.
           
Pasal 42.
(1) Kalau beberapa orang terpenjara terkumpul dalam satu golongan maka baik didalam, baik diluar penjara mereka harus  berjalan berbaris dengan teratur. 
(2)  (Dihapuskan oleh S.1926 no. 563).                            
(3)  Penghantaran orang-orang terpenjara, tergantung kepada tiap-tiap keadaan, dilakukan oleh pegawai penjara, polisi umum atau polisi bersenjata atau kekuasaan militer.

Pasal 42. bis
Menurut aturan jaang ditetapkan oleh Direktur Justisi, dari orang-orang terpenjara bias diambil beberapa orang untuk dijadikan “pemuka” (“voorman”).



Pasal 43.
(1) Dalam hal-hal luarbiasa orang terpenjara boleh diberi ijin meninggalkan penjaranya buat sementara. 
(2) Untuk ini harus ada surat ijin yang diberikan:
a.     Buat orang-orang yang tersangka atau yang jadi pesakitan dalam perkara hukuman, oleh pembesar yang menuntut, atau kalau lagi diperiksa perkaranya, oleh “rechter comissaris” yang memeriksa perkara itu.
b.     Buat sekalian orang-orang terpenjara lain oleh Kepala Plaatselijk Bestuur atau oleh Direktur Penjara, kalau penjara mereka itu dikepalai oleh Direktur.
(3)  Dalam surat ijin harus ditentukan lamanya orang hukuman itu boleh tinggal diluar penjara.  Apabila surat ijin itu tidak diberikan oleh Kepala Penjara sendiri, orang terpenjara tidak boleh diijinkan meninggalkan penjara sebelumnya surat ijin itu disampaikan kepada Kepala Penjara.
(4)  Kepala Plaatselijk Bestuur, atau Direktur kalau penjara dikepalai oleh Direktur, harus mengambil tindakan supaya orang terpenjara itu selama ia bertinggal di luar penjara dijaga dengan keras. 
Kalau perlu boleh dimintakan pertolongan polisi.
(5) Waktu kembali lagi di penjara, badan orang terpenjara itu harus diperiksa lagi (digeledah).
(6)  Tiap-tiap ijin yang diberikan menurut pasal ini segera harus diberitahukan oleh pegawai negeri yang memberikan ijin itu kepada Kepala Pejabatan Penjara dengan menerangkan alasan-alasannya. 

Pasal 44 
(1) Surat-surat untuk atau orang-orang terpenjara tidak boleh diberikan kepadanya atau dikirimkan sebelum disampaikan dulu:
a.     buat orang-orang yang tersangka atau yang jadi pesakitan dalam perkara hukuman kepada pembesar yang menurut atau kalau perkara itu lagi diperiksa kepada “Rechter commissaris” yang memeriksa perkara itu.
b.     Buat sekalian orang-orang lain kepada kepala Plaatselijk Bestuur, atau kepada direktur penjara kalau penjara dikepalai oleh direktur.
(2) pegawai-pegawai negeri ini berkuasa membaca surat-surat dan meninmbang apa surat itu akan disampaikan pada orang terpenjara atau dikirimkan atau tidak. 
(3) Surat-surat yang hendak dikirimkan orang terpenjara, sebelum disampaikan kepada pembesar tersebut dalam pasal diatas harus dicatat dalam suatu daftar dengan tanggal terimanya dan tanggal diterimakannya surat itu. 
(4) Surat yang tidak boleh disampaikan atau dikirim harus dibinasakan melainkan jika pembesar-pembesar tersebut dalam ayat (1) pasal ini mengambil putusan lain.
(5)  Jika dalam undang-undang yang mengatur hal pemeriksaan perkara pidana tidak ada ketetapan lain, maka surat-surat dari orang terpenjara kepada penasehatnya atau surat-surat dari penasehat itu harus dikirim atau disampaikan dengan tidak dibuka lebih dulu.
(6) Dalam reglemen rumah tangga buat penjara-penjara oleh direktur Justisi jika perlu ditetapkan aturan tentang menulis dan mengirim surat kepada atau dari orang terpenjara tersebut bawah huruf b ayat (1) dari pasal ini. 
(7)  Aturan pasal ini, tidak di kenakan terhadap orang yang digijzel.                                                                                               
(8)  Dalam perkataan ,,surat” termasuk juga telegram barang-barang cetakan dan segala tulisa-tulisan atau barang-barang lain yang bisa dipakai untuk memberikan apapun (S. 1920 no.416). 


Keterangan

Pesuratannja orang-orang hukuman politik dibicarakan dalam surat rahasia Kepala Penjabatan Penjara tt. 23 Oktober 1933 no K/61/1.
3) Dalam daftar itu baiklah dicatat juga surat-surat yang masuk untuk orang-orang terpenjara, nama si pengirim dan siteralamat.
4) Kalau ada surat-surat yang harus dibinasakan hendaklah diberitahukan hal itu kepada orang-orang yang bersangkutan.
5) Hak ini tidak diberikan kepada orang-orang yang menurut pasal 48 Reglemen Penjara tidak boleh melihat orang.  Tandatangan pendek (paraf) dari Kepala Penjara pada surat-surat orang terpenjara sudah cukup jangan dipakai cap penjara.
7) Orang-orang yang digijzel boleh mengirimkan dan menerima surat-surat dengan tidak  terbatas.  Surat-suratnya tidak boleh dibaca tetapi sebab keadaan ini menggampangkan orang tahanan preventief untuk mengirimkan surat dnegna seumbunyi.  Haruslah surat-surat orang yang digijzel dibungkus dan dibuka dimuka seorang pengawai.

Pasal 45 (1) semua orang terpenjara boleh memasukkan permintaan dan pengaduan pada pembesar yang ebrwajib dengan leluasa.
(2) Permintaan atau pengaduan yang tidak ada tanda tangannya atau tidak panas isinya dan perkataaany dan lagi jika perkara-perkara yang dimajukan itu tidak brarti sedikitpun juga tidak akan diperhatikan.
(3) apabila dalam permintaan atau pengaduan itu dengan sengaja dimajukan hal-hal yang tidak sebenarnya maka perbuatan itu jika tidak telah menjadi alasan tuntutan hukuman akan dihukum sebagai pelanggaran ketertiban dipenjara menurut aturan reglemen ini.
(4) Surat-surat permintaan atau pengaduan harus dismpaikan dahulu pada Kepala penjara, yang harus mengirimkannya terus kepada alamatnya, jika dialamatkan kepada pegawai yang lebih tinggi dengan tidak dibuka.

Pasal 46
Aturan-aturan tentang membuka dan menutup kamar-kamar, menyimpan  kunci, memasang dan memadamkan lampu-lampu dan api-api di penjara dan sebagainya harus dimasukan di reglemen rumah tangga penjara.






BAB VI
PERIHAL MENGIZINKAN TETAMU MASUK
DIPENJARA

Pasal 47
(1) Ketua-ketua pengadilan, komisi-komisi dari pengadilan dan Kepala Pemerintahan Gewest dan Kepala Plaatselejik Bestuur senantiasa boleh mengunjungi penjara didaerah jabatannya masing-masing.
(2) Pegawai-pegawai Negeri dan pekerja-pekerja yang harus mengunjungi penjara untuk menjalankan kewajibannya anggota-anggota perkumpulan-perkumpulan untuk menolong orang-orang hukuman yang sudah dikeluarkan dari penjara seboleh-bolehnya jangan dihalangi mengunjungi penjara.
3) Kepala Penjara berkuasa minta supaya tetamu yang tidak dikenal olehnya membuktikan bahwa ia sesungguhnya oang yang ia katakan.

Pasal 48
(1) Selainnya menerima tetamu, tersebut dalam ayat kedua dari pasal 47 pada masing-masing orang terpenjara boleh diberi ijin menerima kaum keluarganya dan sahabatnya.
(2) Ijin  ini harus tertulis buat :
a.   Orang-orang terpenjara yang bersangkut paut dalam perkara tuntutan sebagai seorang tersangka atau terdakwa oleh pembesar yang menuntut atau apabila perkaranya sedang diperiksa oleh “rechter commissaris” yang memeriksa perkara itu;
b.   Buat sekalian orang-orang terpenjara yang lain, oleh Kepala Plaatselijk Bestuur atau direktur, apabila kepala penjara berpangkat direktur.
(3) Surat ijin sedatangnya tetamu, harus diberikan pada pegawai  yang wajib menjaga penjara.
(4) Kunjungan itu tidak diijinkan kalau seseorang terpenjara guna pemeriksaan perkaranya, tidak boleh menemui orang.
(5)  JIka dalam sesuatu undang-undang yang mengatur pemeriksaan perkara pidana tidak ada ketetapan lain, maka penasehat (raadsman) dalam perkara pidana  boleh mengunjungi orang terpenjara dan selalu kalau ia ingin boleh bicara dengan orang terpenjara itu sendirian, tetapi penjagaan harus tetap ada.
(6)  Sedapat-dapatnya dalam tiap-tiap  penjara harus disediakan satu atau beberapa kamar untuk  menerima tetamu.
(7)  Aturan tentang harinya dan jamnya masing-masing golongan orang terpenjara boleh menerima tamu, pengawasan dalam hal ini dan tindakan-tindakan untuk mencegah hal yang  yang tidak baik harus dimuatkan di reglemen rumah tangga penjara.






BAB VII
PERIHAL PEMBAGIAN ORANG-ORANG YANG DIHUKUM HUKUMAN PENJARA DALAM
BERBAGAI PANGKAT.

Pasal 49.
Orang-orang yang dihukum hukuman penjara terbagi dalam empat pangkat.

Pasal 50.
(1) Dalam pangkat pertama termasuk :
a.     Orang yang dihukum hukuman penjara seumur hidup
b.     Orang yang dihukum hukuman penjara buat sementara  yang tidak mau turut perintah atau yang berbahaya untuk keamanan  pegawai-pegawai penjara atau teman-temannya terpenjara.
(2) Orang hukuman yang masuk pangkat diharus dipisahkan dari sekalian orang-orang terpenjara lain.
(3) Orang-orang itu jika mungkin harus ditutup dipenjara istimewa dan dikerjakan dalam lingkungan tembok penjara atas penjagaan yang keras.                                                  
(4)     Orang yang dihukum hukuman penjara buat sementara dan termasuk ini, apabila kelakuannya selam setahun baik, dinaikkan kepangkat dua.                                              

Pasal 51.
Dalam pangkat dua termasuk :
a.   Orang-orang yang dihukum hukuman penjara lebih lama dari “tiga bulan” pada permulaan hukumannya, apabila mereka tidak perlu dimasukkan pangkat satu.
b.   Orang-orang yang dihukum hukuman penjara dari pangkat satu yang dinaikkan pangkat dua.
c.    Orang orang yang dihukum hukuman penjara dari pangkat tiga yang diturunkan kepangkat dua.           

           
Pasal 52
(1) Dalam pangkat tiga dimasukkan orang-orang yang dihukum hukuman penjara dari pangkat dua, yang selama 6 bulan berturut-turut berlaku baik.
(2) Kalau kelakuannya tercela, hingga salah satu hukuman tersebut dibawah huruf b sampai huruf d dari pasal 69 harus dijatuhkan kepadanya maka orang hukuman  pangkat tiga diturunkan kepangkat dua.

Pasal 53
(1) Dalam pangkat empat termasuk sekalian orang-orang yang dihukum hukuman penjara  tiga bulan  atau  kurang dari tiga bulan lamanya.
(2) Jika mungkin  orang-orang ini tidak ditempatkan dalam satu kamar bersama orang-orang  hukuman dari pangkat-pangkat lain.

Pasal 54
(1) Atas usul Kepala Plaatselijk Bestuur atau apabila kepala penjara berpangkat direktur  - atas usul direktur penjara Kepala Penjabatan Penjara memasukkan orang-orang yang dihukum penjara sementara dalam pangkat satu dan menaikkan kepangkat dua.
(2) Pegawai Negeri yang berkuasa menjatuhkan hukuman disiplin itulah yang berkuasa menaikan orang  hukuman dari pangkat  dua kepangkat  tiga dan menurunkan orang hukuman dari pangkat tiga ke pangkat dua.

Pasal 55.
Orang yang dihukum  hukuman penjara  yang masuk pangkat tiga, apabila  ia sudah menjalani dua pertiga dan sekurang-kurangnya sembilan bulan dari hukumannya boleh diusulkan supaya mereka dilepaskan untuk sementara  dengan perjanjian.

Pasal 56.
Dengan mengingat aturan dalam  reglemen  ini, maka reglemen rumah tangga  penjara dimuatkan aturan-aturan tentang memakai tanda-tanda  perbedaan   oleh orang-orang yang dihukum penjara dari tiap-tiap pangkat itu dan tentang memberi tiga dan pangkat empat.


BAB VIII
PERIHAL PEKERJAAN  DAN HADIAH UANG UNTUK PEKERJAAN

Pasal 57
(1) Sekalian orang-orang yang dihukum hukuman hilang kemerdekaan wajib bekerja.
(2) Yang dihukum hukuman penjara dan dihukum hukuman kurungan boleh diwajibkan bekerja, baik didalam maupun diluar tembok penjara.
(3) Yang dihukum hukuman kurungan diberi pekerjaan lebih ringan dari pada yang dihukum hukuman penjara.
(4) Kerja diluar tembok penjara tidak boleh diperintahkan kepada :
a.  Orang-orang hukuman tersebut dalam ayat (1) pasal 50 ;
b.  Orang-orang perempuan;
c.    Orang-orang hukuman yang menurut pemeriksaan dokter tidak kuat dikerjakan diluar penjara;
d.  Orang-orang hukuman yang dibebaskan dari pekerjaan itu atas putusan hakim.

Pasal  58
(1) Macam pekerjaan orang-orang yang dihukum hukuman penjara dan yang dihukum hukuman kurungan diatur oleh Direktur Justisi.
(2) Orang-orang hukuman yang boleh dikerjakan diluar penjara bias dipekerjakan untuk lain-lain penjabatan beserta untuk “gewest-gewest” dan bagian gewest yang mempunyai keuangan sendiri dengan diberi upah dan menurut syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh Direktur Justisi.
(3) Besarnya upah tersebut dari ayat diatas ditetapkan oleh Direktur Justisi sesuai dengan harga  yang boleh  ditentukan buat pekerjaan orang hukuman ditempat mereka dikerjakan.

Pasal 59
(1) Direktur penjara atau buat penjara yang tidak dikepalai oleh direktur : Kepala Plaatselijk Bestuur dengan mengingat aturan reglemen ini dan petunjuk kepala penjabatan penjara harus mengatur pekerjaan orang-orang terpenjara.
(2) Buat segala pekerjaan untuk penjara sendiri sedapat-dapatnya harus dipergunakan orang-orang hukuman: orang yang digijzel dan orang tahanan preventief (orang yang ditahan buat sementara waktu) tidak boleh dipaksa bekerja.
(3) Harus diperhatikan benar-benar supaya anak-anak dibawah umur 16 tahun jangan dicampur dengan orang-orang hukuman dewasa baik selama bekerja maupun di lain tempat.
(4) Direktur Justisi menyediakan uang dalam batas rencana keuangan untuk pembelian alat-alat, perkakas-perkakas dan bahan-bahan  dan buat pembayaran segala apa yang perlu untuk melakukan pekerjaan orang-orang terpenjara yang tidak diserahkan kepada lain-lain penjabatan atau kepada  “Gewest-gewest” atau bagian “gewest” yang mempunyai  keuangan sendiri menurut pasal diatas.
(5) Pekerjaan orang-orang terpenjara tersebut dalam ayat diatas sedapat-dapatnya harus digunakan untuk keperluan berbagai-bagai penjabatan Negara.
(6) barang-barang yang sudahdibikin yang tidak dapat digunakan demikian harus dijual dengan seuntung-untungnya buat Gubernemen.
(7) Penghasilan pekerjaan orang terpenjar menjadi keuntungan Negara dan kalau tidak ada perbandingan pembayaran harus dimasukkan kedalam perbendaharaan Negara.

Pasal 60
(1) Kepada orang-orang yang digijzel dan kepada orang-orang tahanan buat sementara (preventief) seboleh-boleh diberi kesempatan untuk bekerja didalam penjara entah buat gunanya Negara entah buat gunanya orang-orang partikulir atau badan-badan partikulir.
(2) Penghasilan pekejaan ini semuanya menjadi keuntungan orang-orang yang melakukan pekerjaan itu.

Pasal 61
Menurut aturan yang ditetapkan oleh Direktur Justisi hadiah uang untuk pekerjaan boleh diberikan kepada:
Orang-orang hukuman untuk pekerjaan yang melebihi pekerjaan yang harus dilakukannya sehari-hari;
orang-orang yang di gijzel   dan yang ditahan buat sementara (preventief) untuk pekerjaan yang dilakukan dengan kemauan mereka sendiri guna Gubernemen.

Pasal 62.
(1) Dengan terhitung waktu yang digunakan buat pergi dari penjara ketempat pekerjaan  dan pulang, ditentukan lamanya berkerja seharinya :
a.     Untuk Orang-orang hukuman penjara 9 jam
b.     Untuk Orang-orang hukuman kurungan 8 jam
(2) Apabila  kira-kira separonya dari waktu bekerja sudah lau, maka harus diberikan kesempatan untuk mengaso, sekurang-kurangnya 1 ½ jam.
(3)  Waktu mulai dan berhentinya pekerjaan sehari-hari dan waktu mengaso harus ditetapkan dalam peraturan rumah tangga penjara.

Pasal 63.
(1) Diluar hal yang amat perlu, terserah  kepada timbangan Kepala Penjabatan Penjara, orang-orang hukuman tidak boleh dipekerjakan, melainkan dengan suka rela, pada  hari-hari Minggu, hari raya umum beserta pada hari-hari raya yang penting dari agamanya masing-masing, kecuali pekerjaan sehari-hari mengenai penjara sendiri.
(2) Dalam peraturan-peraturan rumah tangga penjara akan dinyatakan lebih jauh hari-hari raya tersebut di ayat (1).
(3)  Kalau orang-orang terpenjara di hari raya tidak melakukan pekerjaan dengan kemauannya sendiri atau tidak melakukan sesuatu apa yang pantas, mereka itu sedapt-dapatnya diberi kesempatan untuk bergerak badan atas penilikan dan dengan pimpinan yang pantas.

Pasal 64.
(1) Orang-orang yang dihukum hukuman hilang kemerdekaan yang atas putusan hakim, boleh diberikan  ijin oleh jaksa kepadanya untuk mendapat  kemerdekaan diluar waktu kerja, sewaktu mendapat kemerdekaan itu, dalam segala hal dianggap dan dilakukan sebagai orang-orang merdeka.
(2) Apabila mereka itu tidak hadir pada waktu dan ditempat yang sudah ditetapkan untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan kepadanya. (kecuali kalau tidak hadirnya ini disebabkan oleh hal-hal yang tidak bias dipertanggungkan kepadanya), atau apabila mereka itu berlaku tidak baik, maka mereka itu harus melakukan hukumannya secara biasa.
(3) Apabila dibutuhkan untuk tempat tinggal orang-orang hukuman tersebut dalam ayat (1) akan disediakan satu tempat yang pantas diluar akan tetapi  sedekat-dekatnya rumah penjara.


BAB IX
PENGAJARAN DAN MELAKUKAN AGAMA

Pasal 65.
(1) Gubernur Jenderal menentukan dalam penjara-penjara mana dan dalam ilmu-ilmu apa akan diberikan pengajaran kepada orang-orang terpenjara yang patut mendapatnya.
(2) Guru-guru ditunjuk oleh Direktur Justisi kalau perlu berunding denga Direktur Pengajaran dan Ibadat.
(3) Dalam peraturan rumah tangga penjara-penjara tersebut dalam ayat (1) keterangan-keterangan  yang lebih jelas akan diberikan tentang lamanya pendidikan. Waktunya diberikan itu dan tentang kewajiban menuntutnya itu oleh beberapa golongan orang-orang hukuman.

Pasal 66.
(1) Dengan ijin Direktur Justusi dalam penjara diberi kesempatan:
a.     Untuk melakukan agama oleh orang-orang terpenjara, yang minta kesempatan itu;
b.     Untuk memberikan pendidikan agama atau penerangan lain tentang kebaktian  pada Tuhan atau tentang ilmu filsafat kepada orang terpenjara, yang tidak mempunyai keberatan terhadap hal itu.
(2) Dalam peraturan rumah tangga penjara-penjara dimuat keterangan-keterangan lebih jelas tentang pendidikan  dan melakukan agama tersebut dalam ayat (1)


BAB X
PERIHAL MEMPERTAHANKAN KEAMANAN DI PENJARA

Pasal 67.
(1) Kepada kepala penjara dipertanggungkan mempertahankan keamanan dalam penjara yang dikepalainya.
(2) Dengan dibantu oleh pegawai-pegawai penjara yang dibawah perintahnya ia menjaga supaya jangan ada orang terpenjara yang melarikan diri dan ia sebisa-bisa harus mencegah kekalutan antara orang-orang terpenjara.
(3) Ia menjaga supaya pegawai penjara jangan melakukan sesuatu apa yang  kirannya bias merusakkan perasaan kehormatan orang-orang terpenjara terhadap  pegawai-pegawai itu, atau yang bias menimbulkan perasaan perasaan dendam atau benci dikalangan orang-orang terpenjara.
(4) Pegawai yang berlaku sebagai tersebut dalam ayat (3) harus dilepas oleh kepala penjara atau, kalau kepala ini tidak berkuasa melepas pegawai harus diusulkan supaya pegawai itu dilepaskan.

Pasal 68.
(1) Kepala-kepala Plaatselijk Bestuur dan direktur-direktur penjara berkuasa akan menghukum orang-orang terpenjara yang ditempatkan dipenjara yang diurus oleh pegawai-pegawai itu apabila orang-orang terpenjara itu menganggu ketertiban dan keamanan.
(2) Hukuman-hukuman ini dijatuhkan sesudahnya mendengar keterangan stertuduh, sipedakwa dan orang-orang saksi.
(3) Pengaduan, keterangan-keterangan dan keputusan-keputusan harus dicatat dalam daftar sesuatu daftar.
(4) Turunan daftar ini tiap-tiap bulan harus dikirim kepada Kepala Penjabatan Penjara oleh yang menjatuhkan hukuman.
(5) Kepala Penjabatan Penjara berkuasa  berhubung dengan bunyinya  daftar akan memberi nasehat atau perintah kepada pegawai-pegawai negeri yang bersangkutan.
Pasal 69.
(1) Hukuman-hukuman tersebut dibawah ini boleh dijatuhkan  pada orang terpenjara yang menganggu ketertiban dan keamanan:
a.  mentiadakan segala hak-hak atau anugrah-anugrah  yang sudah  diberikan kepada mereka menurut peraturan ini atau menurut peraturan rumah tangga, selamanya tidak lebih dari pada satu bulan;
b.   tutupan sunyi  lamanya tidak lebih daripada delapan hari;
c.    tutupan sunyi lamanya tidak lebih daripada delapan hari dengan mendapat air, nasi berselang-selang hari;
d.  tutupan sunyi lamanya tidak lebih daripada delapan hari dengan mendapat air, nasi berselang-selang hari dan dibelenggu. Semuanya ini dengan tidak dikecualikan hukuman –hukuman yang dapat dijatuhkan berdasarkan  undang-undang umum atas pelanggaran dan kejahatan.

(2) Kepada orang-orang lekaki yang oleh putusan hakim yang oleh putusan haim yang sudah tidak dapat diubah lagi dihukum hukuman penjara, sebagai gantinya  sesuatu hukuman tersebut  dalam ayat (1) boleh dijatuhi hukuman pukulan dengan rotan sebanyak-banyaknya 20 kali, dikalau dalam penjara tidak ada sel untuk menjalankan tutupan sunyi beserta pekerjaan berat, atau jika sel-sel yang ada untuk keperluan itu sudah dipakai.
(3) Dalam penjara dimana hukuman tutupan  sunyi dapat dijalankan sehingga hukuman pukul rotan tidak boleh dijatuhkan, maka pada orang yang dihukum tutupan sunyi itu, jika ia tidak menyelesaikan pekerjaannya harian boleh dijatuhkan hukuman tersebut di ayat (1) huruf d dari pasal ini.

Pasal 70
(1) Selama masa menjalani hukuman-hukuman tersebut dalam pasal 69 b-d dan sesudahnya dijalankan hukuman pukulan rotan, maka untuk selama-lamanya tiga puluh hari, juga ditidadakan semua hak-hak dan anugerah-anugerah yang biasanya didapat oleh orang-orang terpenjara itu, sedang kepadanya tidak boleh diberi apapun juga melainkan hanya ransom dari Negeri.
(2) Kalau dalam ransom tersebut termasuk juga sirih atau tembakau, pemberian itu diberhentikan selama waktu hukuman-hukuman tersebut dalam pasal diatas dijalankan.
(3) Orang-orang yang tidak mau bekerja, yang melawan mempermalukan atu mengancam salah astu pegwai yang mengawasi penjara, atau yang melarikan diri, dihukum tidak hanya dengan hukuman tersebut dibawah huruf a pasal 69 itu saja.

Pasal 71
(1) Hukuman tutupan sunyi harus dijalankan dengan menempatkan orang-orang sendirian dalam cel buat seorang yang tertutup dengan tidak boleh bicara dengan siapapun, melainkan dengan seorang pendeta, guru agama atau salah satu pegawai yang mengawasi penjara.
(2) Dalam penjara dimana tidak ada tempat makan angin bersama tempat mandi yang disambung dengan tiap-tiap kamarnya, harus diberi kesempatan keapda masing-masing orang terhukum sunyi untuk mandi dan bergerak badan dibawah langit dua kali sehari selama satu jam.
(3) Pegawai yang menjaga orang terhukum yang tersebut dilarang keras berbicara dengan mereka kalau tidak perlu.
(4) Kepada orang terhukum tutupan sunyi sedapat-dapatnya harus diberi pekerjaan berat.

Pasal 72
(1) Orang terpenjara yang dengan sengaja merusakkan, membinasakan atau menghilangkan pakaian barang-barang utnuk tidur, perkakas-perkakas yang diberikan kepadanya atau alat-alat dari kayu, besi atau tembok, yang menjadi bagian dari penjara atau juga lain-lain barang yang bukan miliknya harus mengganti kerugian itu dengan tidak dikecualikan hukuman yang akan diberi kepadanya.
(2) Untuk membayar kerugian itu boleh dipergunakan uang yang disimpan untuknya atau juga hadiah-hadiah uang seperti tersebut dalam pasal 61 sedang jikalau ia tidak mempunyai uang boleh diperhentikan pemberian sirih dan tembakau kepadanya sampai jumlah uang kerugian tertutup dengan  jalan demikian.
     
Pasal 73
(1)  Jikalau ada perlawanan dengan perbuatan dan percobaan yang nyata akan mengganggu ketertiban, kepala penjara atau pegawai yang menggantinya berkuasa menhukum orang-orang yang melawan atau penganjur-penganjur degan hukuman tutupan sunyi dan kalau perlu boleh dipasangkan belenggu.
(2) Hal ini dengan segera oleh kepala penjara yang tidak berpangkat Direktur, diberitahukan kepada Kepala Plaatselijk Bestuur.
(3) Dalam menunggu keputusan atas suatu usul untuk menempatkan seseorang dalam pangkat pertama seperti dimaksudkan dalam pasal 54 maka orng yang suak melawan atau yang berbahaya boleh ditutup sunyi buat sementara waktu oleh pegawai yang memajukan usul demikian itu.
(4) Perintah itu harus dicatat dalam daftar hukuman yang sudah dijatuhkan.
     
Pasal 74
(1) Kalau penjara dijaga oleh militer, militer ini wajib memberi pertolongan kepada pegawai yagn pada waktu itu diminta, pertolongan itu menjabat pangkat yang paling tinggi dalam penjara itu.
(2) Yang menanggung jawab ialah pegawai yang minta pertolongan militer itu.
     
Pasal 75
(1) Perintah-perintah guna  penjaga-penjaga militer dipenjara harus ditetapkan oleh Komandan militer ditempat itu dengan persetujuan Kepala Plaatselijk Bestuur atau direktur penjara yang  mengurus penjara itu dan perintah itu harus diumumkan oleh Komandan itu secara biasa.
(2) Salinan-salinan perintah-perintah itu dengan diberi catatan bahwa salinan itu cocok dengan yang asli harus selalu ada dalam penjara.
     
Pasal 76
Apabila dalam penjara ditempatkan penjagaan polisi umum atau polisi bersenjata aturan tersebut dalam pasal 74 dan 75 berlaku, akan tetapi kekuasaan yang diserahkan padan Komandan militer ditempat itu tersebut dalam pasal 75, harus dijalankan oleh pembesar tertinggi ditempat itu yang berkuasa memberi perintah pada polisi tersebut.

Pasal 77
(1) Orang-orang yang harus menjaga orang-orang terpenjara juga diluar hal tersebut dalam pasal 49 dalam kitab undang-undang hukuman boleh menggunakan senjata :
a.     terhadap orang terpenjara yang melawan penjaganya atau yang membahayakan ketertiban dengan jalan berkumpul, padahal mereka tidak mau bubar sesudah berulang-ulang mendapat perintah;
b.     terhadap orang terpenjara yang melarikan diri atau mencoba melarikan diri padahal mereka tidak menyerahkan dirinya kepada penjaganya sesudah berulang-ulang mendapat perintah;
c.     terhadap orang-orang terpenjara yang memberi pertolongan kepada orang yang melarikan diri atau mencoba melarikan diri padahal mereka tidak memberhentikan pertolongan itu sesudah berulang-ulang mendapat perintah.
(2) Senjata hanya boleh dipergunakan jikalau tidak ada pengharapan bahwa ketertiban dapat dipertahankan, pelarian dapat dicegah, atau orang yang melarikan diri dapat ditangkap kembali dengan lain-lain tindakan yang sah.
(3)  Apabila senjata sudah dipergunakan dengan selekas-lekasnya ini harus diberitahukan kepada Kepala Penjabatan penjara dan kepada Assistent-Resident, yang berwajib  memberitahukan hal ini kepada Resident dan Bupati.

Pasal 78.
Kalau pada seorang terpenjara sudah dijatuhakan hukuman atas pelanggaran ketertiban dan keamanan di penjara (hukuman disiplin) yang belum dilakukan atau belum habis dilakukan pada waktu orangnya harus dilepaskan oleh karena waktu hukumannnya sudah lalu atau oleh karena sebab lain-lain, maka  orang itu harus dilepaskan juga.




BAB XI
PERIHAL MEMELIHARA KESEHATAN ORANG-ORANG TERPENJARA

Pasal 79
(1) Sedapat-dapatnya bagi tiap-tiap penjara harus ditempatkan suatu dokter yang menjalankan dinas dipenjara.
(2) Apabila tidak bisa ditempatkan  satu dokter, maka oleh Kepala Plaatselijk Bestuur diambil tindakan-tindakan yang perlu untuk mengadakan pertolongan sebagai yang diberikan oleh dokter itu secara baik.
     
Pasal 80
(1) Kepala penjara harus menjaga supaya dalam penjara itu terdapat kebersihan yang semungkin-mungkinya dan supaya orang-orang terpenjara selalu membersihkan pakaian dan alat tidurnya yang diserahkan kepadanya.
(2) Saban pagi selekas-lekasnya sesudah kamar-kamar dibuka kesehatan orang-orang terpenjara harus diperiksa.
(3) Orang terpenjara yang terdapat sakit atau mengatakan dirinya sakit harus dicatat dalam daftar orang-orang sakit menurut contoh yang ditetapkan oleh Direktur Justisi; lain daripada itu harus diadakan buku sakit yang contohnya juga ditetapkan oleh Direktur Justisi, untuk tiap-tiap orang terpenjara dari golongan-golongan yang akan ditetapkan oleh Direktur itu; Dokter yang harus menjalankan pekerjaan dipenjara mencatat dalam daftar orang-orang sakit dan dalam buku sakit tiap-tiap orang terpenjara itu macam penyakit dan lain-lain keterangan-keterangan yang akan ditetapkan oleh Direktur Justisi yang berunding dengan kepala Kantor Kesehatan Umum (Hoofd Burgerlijk Geneeskundige Dienst).
(4) Orang-orang yang merasa tidak bisa bekerja, dimasukkan ke dalam kamar yang disediakan buat itu didalam penjara sementara menunggu pemeriksaan dokter.
(5) Pada waktu pemeriksaan orang-orang sakit orang-orang terpenjara yang tersebut dalam ayat 3 dan 4 diperhadapkan dokter.
(6) Pada waktu itu haruslah diperhadapkan juga orang-orang yang baru masuk penjara buat diperiksa sebagaimana diterangkan dalam pasal 35 juga orang-orang hukuman yang harus diperiksa oleh dokter apakah mereka dapat dikerjakan di luar penjara.
(7) Kalau pada waktu dokter tidak ada, terdapat orang terpenjara yang memperlihatkan tanda-tanda salah satu penyakit maka kepala penjara segera harus memberitahukan hal ini kepada dokter penjara.
(8) Sedapat-dapatnya sekalian orang-orang terpenjara itu satu kali seminggu harus diperiksa oleh dokter.
     
Pasal 81
(1) Orang terpenjara yang sakit sedapat-dapat dirawat dalam penjara itu juga.
(2) Kalau dokter yang berwajib dipenjara itu atau jika tidak ada dokter.  Kepala Plaatselijk Bestuur menganggap perlu maka orang-orang  terpenjara itu boleh dimasukkan rumah sakit yang ada di tempat itu.
(3) Dalam hal-hal luar biasa bisa diberi izin oleh Direktur Justisi supaya orang-orang terpenjara yang sakit dimasukkan kerumah sakit di tempat lain jikalau ini dianggap perlu betul oleh dokter yang berwajib di penjara itu.
(4) Dalam hal-hal yang dimaksudkan dalam ayat ke dua dan ke tiga dalam pasal ini urusan orang-orang terpenjara itu tetap diatur di penjara di mana orang-orang itu dimasukkan.
     
Pasal 82
Orang-orang terpenjara yang sakit, yang karena sudah lewat waktu hukumannya mestinya dilepas, apabila dianggap perlu oleh dokter boleh tinggal di rumah sakit dalam penjara sampai sembuh sama sekali.
     
Pasal 83
Dalam peraturan rumah tangga penjara itu, apabila perlu diadakan pula aturan-aturan tentang pekerjaan dokter dan orang-orang yang membantu merawat orang sakit dan perawatan orang-orang terpenjara yang sakit.


BAB XII
PERIHAL MAKANAN PAKAIAN DAN TEMPAT TIDUR ORANG TERPENJARA

Pasal 84
(1) Gubernur-Jenderal menetapkan macamnya dan berapa banyaknya barang-barang makanan dan sirih atau rokok yang harus disediakan sehari-hari untuk masing-masing orang dari golongan-golongan orang-orang terpenjara.
(2) Dalam peraturan rumah tangga penjara-penjara diadakan aturan-aturan tentang caranya memasak makanan, pemberian makanan sehari-hari, pukul berapa diberikannya dan perihal barang-barang yang dipakai oleh orang-orang terpenjara buat makan atau minum (piring, gelas dan sebagainya).
(3) Dalam hal-hal luar biasa Direktur Justisi berkuasa menberi ijin supaya pemberian sirih atau tembakau, diganti dengan uang seharga barang-barang itu.
(4) Uang tersebut dalam ayat (3) boleh dipergunakan semuanya oleh orang-orang terpenjara untuk membeli sedap-sedapan yang diperkenankan.
     
Pasal 85
(1) Pemasakan makanan itu seboleh-bolehnya dilakukan di dalam penjara.
(2) Kepala penjara harus menjaga supaya pemasakan makanan itu dilakukan secara patut dan untuk tiap-tiap kali makan dan supaya dalam  hal itu kebersihan terpelihara sesungguh-sungguhnya.
(3) Apabila persediaan barang makanan atau makanan yang terpenting sudah diborongkan, kepala penjara harus menjaga supaya ketetapan-ketetapan dalam perjanjian diturut dengan teliti.
(4) Salinan surat perjanjian tentang persediaan barang-barang itu selalu harus ada di penjara.
     
Pasal 86
(1) Untuk orang-orang terpenjara selalu harus disediakan air minum yang bersih didalam bejana (vat) atau kendi yang tertutup baik.
(2) Apabila perlu air minum itu dimasak dahulu.
(3) Dimana bisa, buat orang terpenjara satu kali sehari harus disediakan air panas.


Pasal 87
(1) Gubernur-Jenderal menentukan pakaian yang mana dan berapa banyaknya yang boleh diberikan oleh Negeri buat setahun pada seseorang dari golongan-golongan dan pangkat-pangkat orang terpenjara itu untuk dipakai.
(2) Apabila perlu air minum itu dimasak dahulu.
(3) Dimana bisa, buat orang terpenjara satu kali sehari harus disediakan air panas.
     
Pasal 87
(1) Gubernur Jendral menentukan pakaian yang mana dan berapa banyaknya yang boleh diberikan oleh Negeri buat setahun pada seseorang dari golongan-golongan dan pangkat-pangkat orang terpenjara itu untuk dipakai.
(2) Potongan dan macam kain pakaian harus ditentukan oleh Direktur Justisi.
     
Pasal 88
(1) Dengan dikecualikan orang-orang hukuman yang dapat kemerdekaan diluar waktu kerja, sekalian orang-orang yang dihukum penjara atau hukuman kurungan harus memakai pakaian yang sudah ditetapkan,  untuk tiap-tiap golongan atau pangkat orang-orang itu.
(2) Pada orang yang terhukum hukuman penjara satu tahun atau kurang dari satu tahun dan pada yang terhukum hukuman kurungan, yang belum dibebaskan dari kewajiban untuk memakai pakaian penjara sebagai tersebut (1) diatas oleh Kepala Plaatselijk Berstuur atau, kalau kepala penjara itu suatu direktur oleh direktur itu boleh dikasih izin memakai pakaian sendiri.
(3) Orang-orang terpenjara lain dari yang tersebut dalam ayat (1) tidak dapat pakaian dari Negeri, melainkan kalau mereka tidak beroleh pakaian sendiri.  Dalam hal ini pakaian itu sama dengan pakaian orang terhukum hukuman kurungan.
     
Pasal 89
(1) Pakaian-pakaian penjara tetap kepunyaan Negeri dan diambil kembali waktu orang terpenjara itu dilepaskan.
(2) Pada orang terpenjara yang pada waktunya lepas tidak mempunyai pakaian sendiri dan juga tidak mempunyai uang untuk membelinya, boleh diberi pakaian yang sangat diperlukan.
(3) Dilarang dengan keras merombak, menukarkan  atau memberikan pakaian kepada orang-orang lain.
(4) Kecuali kalau hal ini diatur berlainan, orang-orang terpenjara itu harus membersihkan sendiri dan memelihara dengan baik pakaian yang diberi pinjaman padanya.
(5) Buat mencuci pakaiannya, orang-orang terpenjara itu diberi sabun seperlunya oleh Negeri.
     
Pasal 90
(1) Gubernur Jenderal menentukan barang-barang mana yang akan diserahkan oleh Negeri kepada tiap-tiap orang dari berbagai-bagai golongan orang terpenjara selaku perabot tidur.
(2) Direktur Justisi berkuasa, dalam batas ongkos yang dipastikan dalam anggaran keuangan, mengambil tindakan untuk membeli dan memelihara perabot rumah dan alat-alat keperluan rumah tangga, yang perlu untuk tempat tinggal orang-orang terpenjara itu.

Pasal 91
(1)  Dalam tiap-tiap penjara harus dinyatakan dengan jelas gunanya tiap-tiap bagian dan tiap-tiap tempat.
(2) Diatas pintu tiap-tiap ruangan, banyaknya orang terpenjara yang boleh ditempatkan didalamnya, harus dinyatakan dengan terang.
(3) Ruangan-ruangan dan kamar-kamar dalam penjara tidak boleh dipakai untuk maksud lain daripada yang telah ditetapkan.

Pasal 92
(1) Dalam ruangan-ruangan tidurnya orang-orang terpenjara yang dipakai bersama-sama kalau mulai petang hari harus diadakan penerangan sedemikian, hingga pegawai penjara dengan tidak memasuki ruangan itu, dapat melihat seluruhnya.
(2) Kalau waktu malam pegawai-pegawai penjagaan terpaksa masuk dalam ruangan-ruangan tidur, seboleh-bolehnya ini selalu harus dilakukan oleh dua orang pegawai bersama-sama.


BAB XIII.
PERIHAL PERBAIKAN NASIB ORANG-ORANG
TERPENJARA.
     
Pasal 93
(1). Dengan mengingat aturan dalam reglemen ini orang-orang yang digijsel, orang yang ditahan buat sementara waktu (preventief) dan orang terhukum dengan hukuman kurungan (hechtenis), kalau mau boleh mengadakan makanan dan tampat tidur sendiri dan boleh membeli segala apa yang sekira bias meringankan nasibnya dengan ongkos sendiri.
(2) kepada orang-orang yang digijsel, dan orang yang ditahan buat sementara, juga di izinkan segala apa yang tidak bertentangan dengan ketertiban dalam penjara, dengan penjagaannya dan dengan aturan-aturan rumah tangga penjara.

Pasal 94.
(1) uang guna belanja seperti tersebut dalam pasal 93, harus diurus oleh kepala penjara, yang harus mengadakan surat perhitungan tentang hal itu buat masing-masing orang terpenjara.
(2) Hal memberikan makanan dan sedap-sedapan pada orang terpenjara, hanya dilakukan atas penilikan dan tanggungan kepala penjara atau pegawai penjara yang ditentukan olehnya.
(3)  Untuk orang –orang terpenjara tidak boleh dibeli dan kepadanya tidak boleh diserahkan  makanan yang merusakkan kesehatan atau yang busuk, begitu juga buah-buahan dan sedap-sedapan yang berbau keras atau berbau jelek.
(4) Hanya dengan surat perintah dokter penjara boleh diberikan kepada orang-orang terpenjara: candu minuman keras, anggur atau bier.
     
Pasal 95
(1) Pegawai penjara tidak boleh mengambil untung dari pembelian yang tersebut dalam pasal 93 dan 94.
(2) Satu daftar harga dengan tanda tangannya kepala penjara, yang terisi harga barang-barang yang boleh dibeli oleh orang terpenjara harus digantungkan didalam penjara pada tempat yang kelihatan dengan terang.
     
Pasal 96
(1) Dari hadiah uang yang diberi pada orang-orang hukuman menurut bunyi pasal 61, sebagaimana yang ditentukan oleh Direktur Justisi, boleh digunakan membeli sedap-sedapan.
(2) Pembelian ini teratur dalam pasal 94 dan 95.

Pasal 97.
(1) Sisa hadiah uang tersebut dalam pasal 96 harus disimpan untuk orang-orang hukuman dan diberikan kepadanya bilamana mereka dilepaskan.
(2) Uang itu bias juga diserahkan kepada suatu badan atau suatu orang untuk diberi kepada yang dilepaskan entah samasekali entah dengan bagian-bagian. Hal ini akan diatur oleh Direktur Justisi.

Keterangan.
      Perlu diadakan kesempatan untuk menyerahkan uang dari orang-orang terpenjara kepada suatu perkumpulan atau suatu orang untuk berusaha supaya mereka bisa masuk lagi kedalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar